REVIEW
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
TAHUN 2014 – 2018
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
JL. BRIGJEN M. ISA, SH KOMPLEK PERKANTORAN PURWAHARJA
TELP. (0265) 745272 KOTA BANJAR
KATA PENGANTAR
Dokumen Review Rencana Strategis (Renstra) 2014-2018 Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018 Kota Banjar.
Review Renstra ini disusun sebagai upaya meningkatkan pelayanan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar khususnya dalam pencapaian indikator kinerja. Selain itu untuk mengevaluasi pelaksanaan Renstra selama kurun waktu 2014-2016 dan memberikan penajaman dalam pelaksanaan Renstra khususnya Tahun 2017 dan 2018. Hal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika lingkungan strategis, baik eksternal maupun kondisi internal. Sebagai dokumen perencanaan bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di Kota Banjar, Review Renstra ini menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dibiayai oleh APBD Tahun 2017 dan 2018 dan mempersiapkan untuk Tahun 2019.
Banjar, 2017
Plt. Kepala
SAIFUDDIN, A.Ks, M.Kes.
NIP. 19680629 198901 1 002
DAFTAR ISI
HAL |
|||
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………… i |
|||
DAFTAR GAMBAR………………………………………………………………………………… ii |
|||
DAFTAR TABEL…………………………………………………………………………………….. iii |
|||
BAB I |
PENDAHULUAN…………………………………………………………………. |
I-1 |
|
1.1 |
LatarBelakang …………………………………………………. |
I-1 |
|
1.2 |
Landasan Hukum ……………………………………………………….. |
I-6 |
|
1.3 |
Maksud dan Tujuan ……………………………………………………. |
I-9 |
|
1.4 |
Sistematika Penulisan ………………………………………………… |
I-10 |
|
BAB II |
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN KOPERASI …………………………. |
II-1 |
|
2.1 |
Tugas,FungsidanStruktur OPD ……………………….. |
II-1 |
|
2.2 |
SumberdayaOPD……………………………………… |
II-24 |
|
2.3 |
KinerjaPelayanan OPD …………………………………. |
II-26 |
|
2.4 |
TantangandanPeluangPengembanganPelayanan |
II-32 |
|
BAB III |
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI |
III-1 |
|
3.1 |
IdentifikasiPermasalahanBerdasarkanTugasdanFungsiPelayananOPD …………………………………. |
III-1 |
|
3.1.1 PermasalahanBidangPerindustrian ………….. |
III-1 |
||
3.1.2 PermasalahanBidangPerdagangan ………….. |
III-1 |
||
3.1.3 PermasalahanBidangKoperasidan UKM …… |
III-1 |
||
3.2 |
TelaahanVisi,Misidan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………………………………. |
III-2 |
|
3.3 |
TelaahanRenstraKementrian/LembagadanRenstraDinasPerindustrian, Koperasi Usaha Kecil MenengahPerdagangandanKoperasi ……. |
III-3 |
|
3.3.1 RenstraKementrianPerindustrian ……………… |
III-3 |
||
3.3.2 RenstraKementrianPerdagangan ……………… |
III-3 |
||
3.3.3 RenstraKementrianKoperasidan UKM ……….. |
III-4 |
||
3.3.4 RenstraDinasPerindagProvinsiJawa Barat …. |
III-4 |
||
3.4 |
TelaahanRencana Tata Ruang Wilayah ……………… |
III-5 |
|
3.5 |
PenentuanIsu-isuStrategis ……………………………. |
III-8 |
|
BAB IV |
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN |
IV-1 |
|
4.1 |
VisidanMisi ………………………………………………. |
IV-1 |
|
4.2 |
TujuandanSasaranJangkaMenengah ……………… |
IV-2 |
|
4.3 |
StrategidanKebijakan |
IV-5 |
|
BAB V |
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF………………………………………………………………….. |
V-1 |
|
BAB VI |
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD ………………………….. |
VI-1 |
|
BAB VII |
PENUTUP ……………………………………………………… |
VII-1 |
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN |
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 |
Daftar nominatif pegawai negeri sipil dan tenaga honorer Berdasarkan golongan ruang dan jenis kelamin ……………..…. |
II-24 |
Tabel 2.2 |
Daftar Sarana dan Prasarana perkantoran Tahun 2016 ………….. |
II-25 |
Tabel 2.3 |
Perkembangan IKM Tahun 2012-2016 ……………………………….. |
II-27 |
Tabel 2.4 |
Capaian Pelayanan Bidang Industri Tahun 2012 – 2016 ……….. |
II-27 |
Tabel 2.5 |
Perkembangan Capaian PAD Tahun 2012-2016 …………………. |
II-27 |
Tabel 2.6 |
Capaian Pelayanan Bidang PerdaganganTahun 2012 – 2016 …………………………………………………………………………….. |
II-28 |
Tabel 2.7 |
PerkembanganKoperasi di Kota BanjarTahun 2012 – 2016 |
II-28 |
Tabel 2.8 |
Perkembangan Koperasi Aktif / Tidak AktifTahun 2012-2016 |
II-28 |
Tabel 2.9 |
Perkembangan UMKM di Kota BanjarTahun 2012-2016 ……………………………………………………………….……….. |
II-28 |
Tabel 4.1 |
Tujuan, Sasarandan Program KegiatanDinasKoperasi Usaha Kecil MenengahdanPerdagangan Kota Banjar…………….. |
IV-8 |
Tabel 5.1 |
RencanaProgram,Kegiatan, IndikatorKinerjadanPendanaanIndikatifDinas Usaha Kecil MenengahdanPerdagangan Kota Banjar… |
V-14 |
DAFTAR BAGAN
Bagan 2.1 Bagan AlirTahapanpenyusunanRenstra OPD II-3
Bagan 2.2 Bagan SusunanOrganisasiDinasKoperasi Usaha Kecil MenegahdanPerdagangan Kota Banjar II-3
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perencanaanpembangunandaerahadalah proses penyusunantahapankegiatan yang melibatkanberbagaiunsurpemangkukepentingandidalamnya, gunapemanfaatandanpengalokasiansumberdaya yang adadalamrangkameningkatkankesejahteraansosialdalamsuatulingkunganwilayah/daerahdalamjangkawaktutertentu. DokumenperencanaanpembangunanjangkamenengahdaerahterdiriatasRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) danRencanaStrategis SKPD (Renstra – SKPD). Penyusunandokumen RPJMD dikoordinasikanolehBadanPerencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), sedangkanpenyusunanRenstra – SKPD disusunoleh SKPD sesuaidengantugasdankewenangannya.
SatuanKerjaPerangkat Daerah (SKPD) merupakanunsurpenyelenggarapemerintahandaerah yang dalamupayamencapaikeberhasilannyaperludidukungdenganperencanaan yang baiksesuaidenganvisidanmisiorganisasi. Pendekatan yang dilakukanadalahmelaluiperencanaanstrategis yang merupakanserangkaianrencanatindakandankegiatanmendasar yang dibuatuntukdiimplementasikanolehorganisasidalamrangkapencapaiantujuanorganisasi yang telahditetapkansebelumnya.
SesuaidenganamanatUndang-undangnomor 5 Tahun 2004 tentangSistemPerencanaan Pembangunan Nasional bahwasetiap SKPD perlumenyusunRencanaStrategis (Renstra) SKPD sebagaidokumenperencanaanpembangunanjangkamenengah di setiap SKPD untukjangkawaktu lima tahun. Renstra SKPD disusunsesuaidengantugasdanfungsi SKPD sertaberpedomankepada RPJM Daerah danbersifatindikatif. PenyusunanRenstra SKPD terdiridaritahapanpersiapanpenyusunanRenstra SKPD, penyusunanrancanganRenstra SKPD, penyusunanrancanganakhirRenstra SKPD danpenetapanRenstra SKPD.
DinasPerindustrian, PerdagangandanKoperasi Kota Banjar telahmemilikidokumenRenstra – SKPD 2014 – 2018. RencanaStrategis (Renstra) DinasPerindustrian, PerdagangandanKoperasi Kota Banjar Tahun 2014-2018merupakandokumenkomprehensifberwawasan 5 (lima) tahun. RenstrainimerupakanpenjabarandariRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar yang berkedudukansebagaidokumenperencanaanindukKota Banjaruntuk 5 (lima)tahunkedepan.
Renstrainimemuat program, kegiatan, tujuan, sasarandan target yang ingindicapaiolehDinasPerindustrian, PerdagangandanKoperasi Kota Banjardalampenyelenggaraanpembangunandaerah 5 (lima) kedepandenganfokusutamapelayanandi bidangPerindustrian, PerdagangandanKoperasidengantujuanmenggerakkanekonomirakyat, percepatanpembangunan, peningkatanproduktifitasdankesejahteraanrakyatdalamkerangkakehidupanmasyarakat yang berkelanjutan.
SeiringdenganperkembangankebijakanpusatdankondisimasyarakatsertadenganditetapkannyaPeraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah Kota BanjardanPeraturanWali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 tentangSusunanOrganisasi, Tata Kerja, Kedudukan, TugasPokokdanfungsiPerangkat Daerah, makanomenklaturDinasPeridustrian, PerdagagandanKoperasi Kota Banjar berubahmenjadiDinasKoperasi, Usaha Kecil Menengahdanperdagangan Kota Banjar,diantaranyaadalahadanyawewenangdalamhalKemetrologian yang menjaditanggungjawabdaerah, sehinggadiperlukanbeberapapenyesuaianterhadapdokumenRenstra – SKPD.
Dalam Penyusunan Renstra terdapat beberapa Tahapan, Adapun gambaran penyusunan Renstra dapat di lihat pada Bagan Alir di bawah ini :
BAGAN ALIR TAHAPAN PENYUSUNAN RENSTRA OPD
PENYUSUNAN RPJMD
Persiapan
Penyusunan
Renstra
–
OPD
Analisis
Gambaran
pelayanan
OPD
Perumusan
Isu
–
isu
strategis
berdasarkan
tusi
Perumusan
Strategidan
kebijakan
Perumusan
rencanakegiatan
,
indikatorkinerja
,
kelompoksasaran
danpendanaan
indikatif
berdasarkan
rencana program
prioritas RPJMD
Pengolahan
datadan
informasi
Perumusan
visidanmisi
OPD
Perumusan
Tujuan
Perumusan
sasaran
Rancangan
Renstra
–
OPD
Pendahuluan
Gambaranpelayanan OPD
isu
–
isustrategisberdasarkan
tugaspokokdanfungsi
visi
,
misi
,
tujuandansasaran
,
strategidankebijakan
rencana program
,
kegiatan
,
indikatorkinerja
,
kelompok
sasarandanpendanaanindikatif
indikatorkinerja OPD yang
mengacupadatujuandan
sasaran RPJMD
.
Perumusan
indikatorkinerja
OPD yang
mengacupada
tujuandansasaran
RPJMD
SPM
Renstra
–
KL
danRenstra
Kabupaten
/
Kota
SE KDH ttgPenyusunan
RancanganRenstra
–
OPD
dilampiridenganindikator
keluaran program dan PAGU
per OPD
Penelaahan
RTRW
Verifikasi
Rancangan
Renstra OPD dgn
RancanganAwal
RPJMD
RancanganRenstra
–
OPD
Nota DinasPengantarKepala
OPD perihalpenyampaian
RancanganRenstra
–
OPD
kepadaBappeda
sesuai
Tidaksesuai
Penyusunan
Rancangan
RPJMD
Pelaksanaan
Musrenbang
RPJMD
Perumusan
Rancangan
Akhir RPJMD
Penyem
purnaan
Rancangan
Renstra
–
OPD
Penetapan
Renstra
–
OPD
RENSTRA
–
OPD
Penyesuaian
Rancangan
Renstra
–
OPD
berdasarkan
hasilverifikasi
PENYUSUNAN RANCANGA
N RENSTRA OPD
PENYUSUNAN RANCANGA
N AKHIR
PEN
ETAPAN
Verifikasi
Rancangan
AkhirRenstra
OPD
Rancangan
AkhirRenstra
OPD
sesuai
Tidak
sesuai
PERDA ttg
RPJMD
Penelaahan
KLHS
Renstra
–
KL
danRenstra
Kabupaten
/
Kota
Renstra
–
KL
danRenstra
OPD Prov
PERSIAPAN PENYUSUNAN RENSTRA OPD
- PenyusunanrancangankeputusanWalikotatentangpembentukantimpenyusunRenstra OPD;
- Orientasimengenai Renstra OPD;
- Penyusunan agenda kerjatimpenyusunRenstra OPD; dan
- Penyiapan data daninformasiperencanaanpembangunandaerah.
TIM PENYUSUN RENSTRA OPD
Tim penyusunRenstra OPD dipersiapkanolehKepala OPD dandiusulkankepadaWalikotauntukditetapkandengansuratkeputusanWalikota. SusunankeanggotaantimpenyusunRenstra OPD sekurang-kurangnyasebagaiberikut:
- Ketua Tim : Kepala OPD
Sekretrais / Kasubag TU/ SubagPerencanaan Program/pejabat lainnya
- Sekretaris Tim :
Susunankelompokkerjatimdisesuaikandengankebutuhan, yang diketuaiolehkepala unit kerjadengananggotapejabat/staf OPD danunsur non pemerintah yang dinilaikompetensebagaitenagaahli.
- KelompokKerja :
Tim PenyusunRenstra OPD sekaligusmenjadi Tim PenyelenggaraForum OPD.
PENYIAPAN DATA DAN INFORMASI
Data daninformasi yang perludipersiapkanantaralain :
- Peraturanperundang-undangan yang terkait;
- Kebijakanpemerintah yang terkait;
- Dokumen-dokumen:
- RTRW, Renstra K/L, Renstra OPD Provinsi;
- HasilevaluasiRenstra OPD periodelalu;
- Hasil KLHS
Kegiatan-kegiatandalamperumusanrancanganrenstra OPD yang dilakukansecarasimultan (bersamaanwaktunya) dengan proses penyusunan RPJMD adalahsebagaiberikut :
- Pengolahan data & informasi;
- Analisisgambaranpelayanan OPD;
- Review Renstra K/L & Renstra OPD Prov;
- Penelaahan RTRW;
- Analisis terhadapdokumenhasil KLHS sesuaidengantugas&fungsi OPD;
- Perumusan isu-isustrategis;
- PerumusanVisidan Misi OPD;
- Perumusantujuan pelayanan jangka menengah OPD;
- Perumusan sasaran pelayanan jangka menengah OPD;
- Mempelajari SE Walikota perihal penyusunan rancanganRenstra OPD besertalampirannya, yaiturancanganawal RPJMD yang memua indicator keluaran program &pagu per-OPD;
- Perumusanstrategi&kebijakanjangkamenengah OPD gunamencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang menjaditugas&fungsi OPD;
- Perumusanrencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompoksasarandanpendanaanindikatif selama 5 (lima) tahun, termasuklokasikegiatan;
- Perumusan indicator kinerja OPD yangmengacupadatujuandansasaran RPJMD;
1.2 Landasan Hukum
Adapun peraturan-peraturan terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi landasan penyusunan Rencana Strategis ini adalah :
- Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
- Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah;
- Undang-UndangNomor 23Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
- Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 tentangPenataanRuang;
- PeraturanPemerintahNomor : 25 Tahun 2000 tentangKewenangan Daerah;
- PeraturanPemerintahNomor : 108 Tahun 2000 tentangTatacaraPertanggungjawabanKepala Daerah;
- PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuangan Daerah;
- PeraturanPemerintahNomor : 6 Tahun 2008 tentangPedoman, EvaluasiPenyelenggaraanPemerintahan Daerah;
- PeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, PengendaliandanEvaluasiPelaksanaanRencana Pembangunan Daerah;
- Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2010 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengah (RPJM) NasionalTahun 2010 – 2014;
- PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanadiubahdenganPeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
- PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah;
- PeraturanDaerahKotaBanjarNomor : 6 Tahun 2004 tentangRencana Tata Ruang Wilayah KotaBanjar;
- Peraturan Daerah Kota BanjarNomor: 23 Tahun 2006 TentangPenyusunanKembaliNaskahPerda No. 3 tahun 2004 TentangDinas Daerah Kota Banjar;
- PeraturanDaerahKotaBanjarNomor: 11 Tahun 2009 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengah (RPJM) DaerahKotaBanjarTahun 2009 – 2013;
- Peraturan Daerah Kota BanjarNomor : 4Tahun 2014 TentangRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kota BanjarTahun 2014-2018 ;
- Peraturan Daerah Kota BanjarNomor : 8 Tahun 2016 TentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah Kota Banjar;
- PeraturanWalikota Kota Banjar Nomor: 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2017;
- Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 30 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar
Perencanaan Strategis Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar; merupakan salah satu dokumen perencanaan yang tidak dapat terlepas dari substansi dokumen-dokumen peraturan dan perencanaan yang menjadi landasan dan acuan penyusunan.
Amanat UUD 1945 tersebut secara hierarki dijabarkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan-keputusan yang antara lain meliputi :
a. Bidang Perindustrian:
- UU RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
- UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Peraturan Mentri Perindustrian No : 75/M-IND/Per 17/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan
b. Bidang Perdagangan:
- UU RI No. 2 Tahun 1981 tentangMetrologi Legal;
- UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Perlindungan Pangan;
- UU RI No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungankonsumen;
- UU RI No.7 Tahun 2014 tentangPerdagangan
- PP RI No. 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
- PP RI No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
- PP RI No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
- PERPRES RI No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
- PERMENDAGRI No. 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Sektor Pertanian;
- PERMENDAGRI No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa;
- PERMENDAGRI No. 38/M-DAG/PER/12/2011 tentang Pengalihan Pelaksanaan Kewenangan Di Bidang Standarisasi, Perlindungan Konsumen, Metrologi Legal, Dan Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa;
- PERMENDAGRI No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No. 36M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
- PERMENDAGRI No. 43/M-DAG/PER/12/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Sarana Perdagangan TA. 2012
- PERMENDAGRI No. 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
- PERMENDAGRI No. 70/M-DAG/PER/8122013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
c. Bidang koperasi dan UKM:
- UU RI No. 20 Tahun 2008 tentangUsahaMikro, KecilMenengah;
- UU RI No. 25 Tahun 1992tentangPerkoperasian;
- MaksuddanTujuan
- Maksud
Review Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dimaksudkan sebagai arahan, pedoman dan landasan bagi jajaran organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bidang Koperasi Perdagangan dan Perindustrian selama kurun waktu2 (dua) tahun ke depan.
- Tujuan
Adapun tujuannya adalah :
- Mengoptimalkan tugas pokok, fungsi dan peran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagngan Kota Banjar sebagai institusi pembangunan ekonomi dalam mencapai target pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2014-2018.
- Menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung.
- SistematikaPenulisan
Review RencanaStrategisDinasKoperasi, Usaha Kecil Menengah dan PerdaganganKota Banjartahun 2014-2018 secaragarisbesardisusundengansistematikasebagaiberikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renstra, landasan hukum penyusunan Renstra, maksud dan tujuan penyusunan Renstra dan sistematika penulisan dokumen Renstra.
Bab II Gambaran Pelayanan,Tugas dan Fungsi
Memuat tugas, fungsi dan struktur organisasi OPD; sumber daya yang dimiliki oleh OPD, kinerja pelayanan sampai saat ini, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan OPD.
Bab III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Bab ini memuat identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan OPD, telaahan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah; telaahan renstra Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan kementrian Perkoperasian; telaahan dokumen RTRW Kota Banjar; serta penentuan isu-isu strategis di bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
Bab IV Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
Bab ini berisi visi dan misi OPD, tujuan dan sasaran jangka menengah OPD, serta strategi dan kebijakan dalam menjabarkan sasaran jangka menengah OPD.
Bab V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
Memuat rencana program dan kegiatan OPD selama 5 (lima) tahun kedepan yang dilengkapi dengan indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.
Bab VI Indikator Kinerja Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Bab ini memuat indikator kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang terkait langsung atau mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kota Banjar.
Bab VII Penutup
Berisi ringkasan singkat dari maksud dan tujuan penyusunan dokumen Renstra OPD, disertai dengan harapan bahwa dokumen ini mampu menjadi pedoman pembangunan 5 (Lima) tahun oleh OPD.
GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana bidang Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, melaksanakan urusan Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrianberdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah propinsi Jawa Barat. Tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar mengacu pada Peraturan Walikota Banjar nomor : 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Tata Kerja Kedudukan, Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar.
Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan:
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian;
b. Penyelenggaraan urusan Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrianserta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan PerdaganganKota Banjar berdasarkan Peraturan Walikota Banjar nomor : 30 Tahun 2016tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar. terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Koperasi dan UKM;
- Bidang Perdagangan;
- Bidang Perindustrian:
- UPTD Kemetrologian.
-
- Kepala Dinas
-
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan kewenangan daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Walikota.
-
-
- Sekretariat
-
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pengendalian kesekretariatan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan serta koordinasi internal dinas. Sekretaris mempunyai fungsi :
penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) meliputi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas;
penyusunan petunjuk teknis perencanaan yang meliputi program, anggaran dan sistem informasi bidang Koperasi dan Usaha Kecil,Menengah dan Perdagangan;
penyusunan petunjuk teknis bidang Koperasi dan Usaha Kecil,Menengah dan Perdagangan;
penyusunan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan urusan umum yang meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat dan perlengkapan;
penyusunan petunjuk teknis tentang urusan keuangan meliputi perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, fasilitasi ganti rugi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
melaksanakan kegiatan-kegiatan kesekretariatan lainnya;
melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor;
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan dinas;
penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Melaksanakan dan meng evaluasi Standar Oprasional prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) yang telah ditetapkan.
-
-
-
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
-
Sub BagianUmum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu pimpinan merencanakan dan melaksanakan urusan ketatausahaan, peralatan, perlengkapan, merencanakan dan melaksanakan urusan ketatausahaan, peralatan, perlengkapan, asset, urusan rumah tangga dan pengelolaan administrasi kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
-
- penyiapan bahan penyusunan bahan Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) yang akan dilaksanakan oleh dinas;
- penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
- penyiapan bahan pembiaan organisasi dan tatalaksana;
- penyiapan bahan penyusunan, penginventarisan dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan:
- pengelolaan urusan administrasi umum yang meliputi kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum dan kepegawaian dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya;
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas beserta dokumen pendukungnya;
- penyiapan dan penyusunan usulan kepangkatan, kenaikan pangkat, mutasi pemberhentian dan pensiunan pegawai;
- pemrosesan cuti pegawai, menganalisa usulan dan merekomendasi pemberian ijin belajar.
-
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
-
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu pimpinan dan melaksanakan urusan perencanaan evaluasi dan keuangan yang meliputi urusan perencanaan program pembendaharaan, akuntansi, verfifikasi, fasilitas ganti rugi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan urusan keuangan;
b. pelaksanaan tugas pengumpulan dan penyajian data statistic;
c. perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
d. pengelolaan,inventarisasi, pengkajiaan dan analisasis laporan;
e. penginventarisasian hasil pengawasaan dan tidak lanjut hasil pengawasaan;
f. penyelenggaraan kerja sama pengawasaan;
g. pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian program dan proyek;
h. perencanaan kegiatan dinas berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA), Rencana Kerja Tahunan (RKT),Indikator Kinerja Utama(IKU),Perjanjian Kinerja (PK),Rencana Strategis (Renstra),Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM),Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya;
i. penyiapan penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas;
j. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program atau dengan lintas sektoral;
k. pelaksanaan monitoring dan evalusi di bidang tugasnya;
l. penyusunan laporan dibidang tugasnya
m. penyusunan rencana kegiatan urusan perencanaan dan keuangan.
n. Pelaksanaan penyusunan konsep rencana anggaran dinas sebagai usulan baik anggaran pendapatan maupun belanja;
o. Pelaksanaan penyusunan kebutuhan anggaran dinas;
p. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
q. Pelaksanaan penyiapan bahan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja dinas;
r. Pelaksanaan proses akuntansi dan pelaporan keuangan dinas;
s. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan;
t. Pelaksanaan evalusi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sub perencanaan dan keuangan;
u. Penyusunan rencana kegiatan urusan perbendaharaan;
v. Pelaksanaan kegiatan urusan akuntansi;
w. Pelaksanaan verifikasi dan penghitungan anggaran belanja dan pendapatan;
x. Pemberian fasilitasi ganti rugi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
y. Pengelolaan administrasi keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan;
z. Penyusunan laporan keuangan dan pembendaharaan;
aa. Pelaksanaan monitoring dan evalusi bidang keuangan.
-
-
- Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
-
Bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Koprasi, usaha mikro kecil dan menengah.Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koprasi.
- Pengkoordiniran perumusan kebijakan oprasional dibidang fasilitasi dan simpan pinjam.
- Pengkoordinasian dan menyelenggarakan pelayanan bina usaha koperasi dan fasilitasi simpan pinjam.
- Pelaksanaan pembinaan koperasi simpan pinjam dan usaha mikro;
- Pelaksanaan verifikasi dan koordinasi bahan kebijakan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas;
- Pengkoordinasian pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
- Pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- Peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional;
- Peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi;
- Pengkoordinasian pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam atau unit simapanan pinjam;
- Pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi simpanan pinjam atau unit simpanan pinjam yang akurat;
- Pelaksanaan verifikasi data bahan perumusan kebijakan operasional dibidang fasilitasi dan simpan pinjam;
- Peksanaan penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui pernilaian kesehatan koperasi;
- Pelaksanaan bimbingan teknis akuntansi usaha simpan pinjam;
- Pengkoordiniran pelaksanaan pernilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpanan Pinjam (USP) ;
- Pengkoordiniran penyiapan data kesehatan koperasi simpan pinjam atau unit pinjam;
- Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan Koprasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- Pengkoordiniran pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- Pengkoordiniran perluasan akses pembiayaan bagi koperasi;
- Pelaksanaan revitalisasi Pasar Rakyat dan usaha yang dikelola koperasi;
- Fasilitasi bimbingan pembentukan koperasi,perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
- Mengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;
- Pelaksanaan promosi akses pasar produk koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) melalui pameran dalam dan luar negri;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
- Pengkoordinasian pengembangan usaha mikro dan orientasi peningkatan skala usaha jadi usaha kecil;
- Bidang Koperasi,usaha mikro kecil dan menengah melaksanakan uraian tugas:
- Mengkoordinasian dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
- Mengkoordinir perumusan kebijakan operasional dibidang fasilitasi dan simpan pinjam;
- Mengkoordinasikan dan penyelenggaraan pelayanan bina usaha koperasi dan fasilitasi simpan pinjam;
- Melaksanakan pembinaan koperasi simpan pinjam dan usaha mikro;
- Memverifikasi dan mengkoordinasi bahan kebijakan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas;
- Mengkoordinasikan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
- Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
- Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- Peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional.
- Peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi;
- Mengkoordinasikan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
- Memverifikasi data bahan perumusan kebijakan operasional dibidang fasilitasi dan simpan pinjam;
- Melakukan penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melaluai pernilaian usaha koperasi;
- Melakukan bimbingan teknis akuntansi usaha simpan pinjam;
- Mengkoordinir pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP);
- Mengkoordinir penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan Pinjam(KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koprasi;
- Mengkoordinir pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- Mengkoordinir perluasan akses pembiayaan bagi koperasi;
- Revitalisasi Pasar Rakyatdan usaha yang dikelola oleh koperasi;
- Fasilitasi bimbingan pembentukan koprasi,perubahan anggaran dasar koperasi,dan pembubaran koperasi;
- Mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan usaha;
- Mempromosikan akses pasar produk koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) melalui pameran dalam dan luar negri;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring,evalusi dan laporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
- Mengkoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan usaha menjadi usaha kecil;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugasnya;
- Menyusun laporan dan evaluasi kegiatan dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan;
-
-
- Seksi Koperasi
-
-
Seksi koperasi mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah melaksanakan program kegiatan bidang kelembagaan. Seksi Koperasi mempuyai fungsi :
- Perencanaan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- Penyusunan konsep pengembangan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- Perencanaan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- Pengembangan perluasan akses pembiyaan bagi koperasi;
- Perencanaan program revitalisasi Pasar rakyat dan uasaha yang dikelola oleh koperasi;
- Penganalisan berkas pembentukan koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi;
- Penganalisan berkas pembubaran koperasi;
- Pelaksanaan analisis, merancang, dan menentukan dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam;
- Perencanaan dan merancang kebijakan operasional dibidang fasilitasi dan simpan pinjam;
- Perencanaan pelayanan bina usaha koperasi dan fasilitasi simpan pinjam;
- Menyusun bahan pembinaan koperasi simpan pinjam dan usaha mikro;
- Penysunan bahan, membuat konsep, mengkaji ulang konsep, dan menentukan kebijakan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas;
- Perencanaan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan, kepatuhan, Unit Simpan Pinjam (USP), pernilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam (USP)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan penerapan sanksi koperasi;
- Penganalisan data dan jumlah koperasi yang akurat;
- Penyusunan dan merancang bahan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- Penyiapan dan menyusun bahan peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional;
- Menyiapkan dan menyusun bahan peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi;
- Perencanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Penganalisisan data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Perencanaan dan menyusun bahan verifikasi kebijakan operasional dibidang fasilitas dan simpan pinjam;
- Pengkoordiniran upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi;
- Perancangan dan perencanaan bimbingan teknis akuntansi usaha simpan pinjam;
- Pelaksanaan verifikasi data penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP);
- Penyusunan data kesehtan Koperasi Simpan Pinjam KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP);
- Perencanaan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam(USP) koperasi;
- Perencanaan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- Penyusunan konsep pengembangan pendidikan dan latihan bagi perangkat oraganisasi koperasi;
-
-
- Seksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
-
-
Seksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Seksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
- Pengembangan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;
- Perancangan Akses pasar produk koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pameran dalam dan luar negri;
- Rancangan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
- Perancangan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
-
- Bidang Perdagangan
-
Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdaganan dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Perdagangan.Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- pengkoordiniran penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang internasional bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah di Kota Banjar;
- pengkoordiniran pelaksanaan pemberian informasi rencana penyelenggaraan pameran dagang dan persyaratan untuk mengikuti pameran melalui media internet atau media lain;
- pengkoordinasian pelatihan bagi para calon eksportir;
- pengkoordiniran pelaksanaan pameran dagang lokal bagi produk ekspor unggulan yang terdapat di Kota Banjar;
- pengkoordiniran pelaksanaan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat di Kota Banjar;
- pengkoordiniran pelaksanaan kampanye pencitraan produk ekspor skala provinsi (lintas daerah kota);
- pengkoordiniran pelaksanaan pendampingan kepada eksportir untuk produk unggulan yang akan diekspor dalam skala daerah provinsi (lintas daerah kota) serta negara tujuan ekspor;
- pengkoordinasian dan pengendalian pengelolaan pasar di bidang penagihan/penerimaan retribusi,keamanan dan ketertiban pasar,kebersihan di dalam pasar dan sarana fisik pasar.
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar serta melaksanakan pembinaan di bidang pengelolan pasar,penataan penertibaan dan kebersihan pasar serta pemungutan pasar retribusi pasar.
- Pengevaluasian pelaksanaan program/kegiatan teknis operasional pengelolaan pasar.
- Pengkordinasian kegiatan tera, tera ulang dan pengawasan;
- Pemipinan pelaksanaan kegiatan tera, tera ulang dan pengawasan;
- Pelaksanaan promosikan kegiatan tera, tera ulang dan pengawasan;
- Pelaksanaan verifikasi kebijakan pelaksanaan tera, tera ulang dan pengawasan;
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan tera, tera ulang dan pengawasan
- Pengkoordinasian pembinaan, bimbingan dan pengarahan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
- Pelaksanaan verfikasi bahan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa
- Pelaksana kerjasama dengan lembaga pemerintah/swasta seta lembaga/asosiasi terkait lainnya dalam rangka kegiatan perdagangan;
- Pelaksanaan Bimbingan dan fasilitasi pengembangan perdagangan dalam dan luar Negri;
- Pengkordinasian bimbingan teknis di bidang kelembagaan usaha,perdagangan jasa,usaha dagang asing,keagenan dan pendaftaran perusahaan;
- Pelaksanaan verifikasi Layanan penerbitan ijin pengelola pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
- Penyusunan standar operasional prosedur bagi penerbitaan izin pengelolan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
- Pengkordinasian Sosialisasi NSPK terkait penerbitaan izin pengelolaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
- Pengkordinasian Sosialisasi SOP layanan penerbitaan izin pengelolaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
- Pelaksanaan verifikasi dokumen penerbitan tanda daftar gudang,dan Surat Keterangan Pentimpanan Barang(SKPB);
- Penyusunan standar operasional prosedur tanda daftar gudang,dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang(SKPB);
- Pengkoordinasian Sosialisasi SOP terkaitan tanda daftar gudang,dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang(SKPB);
- Pelaksanaan verifikasi dokumen penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba(STPW)untuk : 1)penerimaan waralaba dari waralaba dalam penerimaan waralaba lanjutan dari waralaba luar negri;
- Pemimpin penyusunan standar dan operasional prosedur bagi pelayan penertiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba(STPW) untuk: 1) penerimaan waralaba dari waralaba dari negri; 2) penerimaan waralaba lanjutan dari waralaba dalam negri;dan 3) penerima waralaba;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Sosialisasi SOP terkait layanan penertiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba(STPW)untuk:1) penerimaan waralaba dari waralaba dalam negri;2) penerima waralaba lanjutan waralaba dari waralaba dalam negri;dan3)penerima waralaba lain;
- Pengkoordinasian pemeriksaan fasilitas penyimpanan yang memenuhi sarat keamanan,keselamatan,kesehatan,dan lingkungan hidup;
- Pemimpin pelaksanan pelaksanaan pengawasan dstribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- Pemberian rekomendasi dan/penerbitaan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
- Pemberian rekomendasi dan/penerbitan surat keterangan asal(bagi daerah kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbitan SKA);
- Pelaksanaan verifikasi dan memberikan rekomendasi dan/penerbitan surat keterangan asal(bagi daerah kota yang telah di tetapkan sebagai instansi penerbitaan SKA);
- Pelaksanaan verifikasi perencanaan pembangunan dan pengelolaan syarana distribusi perdagangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring pembangunan sarana distribusi perdagangan;
- Pemimpin pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan kepada para pengelola sarana distribusi perdagangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan kepada para pengelola disrtibusi perdagangan;
- Memimpin pengawasan terhadap kepada para pengelola sarana distribusi perdagangan;
- Pengkoordinasian dengan pihak terkait untuk menjamin ketersedian barang kebutuhan pokokdan barang penting di tingkat daerah Kota Banjar;
- Pemberiaan rekomendasi pemecahan masalah terkait ketersedian barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah Kota Banjar
- Memimpin pemantauan harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Kota Banjar;
- Pengkoordinasian pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi melalui sistem aplikasi;
- Pemimpin pelaksanaan pemberian informasi ketersedian stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Kota Banjar;
- Pemimpin pelaksanaan operasi pasar dalam rangka stabilitasi harga pangan pokok;
- Pengkoordinasian pengawasan pupuk pestisida tingkat daerah kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
- Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang di perintahkan pimpinan.
-
-
- Seksi Bina Pasar dan Bina Usaha Perdagangan
-
-
Seksi Bina Pasar dan Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Seksi Bina Pasar dan Bina Usaha Perdagangan. Seksi Bina Pasar dan Bina Usaha mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pameran dagang internasional bagi produk ekspor unggulan yang terdapat di Kota Banjar;
- penyusunan rencana pameran dagang nasional bagi produk ekspor unggulan yang terdapat di Kota Banjar;
- penganalisisan informasi rencana penyelenggaraan pameran dagang dan persyaratan untuk mengikuti pameran melalui media internet atau media lain;
- perencanaan pelatihan bagi para calon eksportir;
- perencanaan pelaksanaan pameran dagang lokal bagi produk ekspor unggulan yang terdapat di Kota Banjar;
- perencanaan pelaksanaan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat di Kota Banjar;
- perencanaan pelaksanaan kampanye pencitraan produk ekspor skala provinsi (lintas daerah kota);
- penganalisisan konsep pendampingan kepada eksportir untuk produk unggulan yang akan diekspor dalam skala daerah provinsi (lintas daerah kota) serta negara tujuan ekspor;
- pelaksanaan Kerjasama dengan Lembaga Pemerintah/ Swasta serta Lembaga/ Asosiasi terkait lainnya dalam rangka kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan Bimbingan dan fasilitasi pengembangan perdagangan dalam dan luar Negeri;
- penyusan program/ kegiatan pelaksanaan teknis operasional pengelolaan pasar;
- pengumpulan dan penyajian data/ informasi pengelolaan pasar;
- pelaksanaan perumusan dan penyusunan kebijakan teknis serta melaksanaan pembinaan dibidang pengelolaan pasar, penataan ketertiban dan kebersihan pasar serta pemungutan retribusi pasar;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pasar dibidang penagihan/ penerimaan retribusi, keamanan dan ketertiban pasar, kebersihan didalam pasar dan pemeliharaan sarana fisik pasar;
- pelaksanaan koordinasi dibidang keamanan dan ketertiban pasar, kebersihan dalam pasar dan sarana fisik pasar;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat perdagangan pasar di bidang retribusi/ sewa fasilitas pasar, fasilitas keamanan pasar dan fasilitas kebersihan dalam pasar.
- Pelaksanaan penagihan/ penarikan retribusi/ sewa/ abudemen.
- Pelaksanaan pengelolaan, pengendalian dan pemantauan retribusi dan sumber pendapatan lainnya yang ada dilingkungan pasar sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanaan pengelolaan kebersihan di dalam pasar, keamanan dan ketertiban serta pemeliharaan sarana dan prasarana fisisk pasar.
- Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan satgas ketertiban dan keamanan pasar serta pelaksanaan tindakan yang bersifat prefentif atau responsif dalam rangka menegakkan ketertiban dan keamanan lingkungan pasar.
- Pelaksanaan pengendalian dan pembinaan pelayanan teknis operasional pengelolaan pasar;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan teknis operasional pengelolaan pasar;
-
-
- Seksi Perlindungan Konsumen
-
-
Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan program kegiatan dibidang perlindungan konsumen. Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi :
- Penyusun bahan koordinasi pelaksaan kegiatan tera, tera ulang Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP);
- Menganalisis bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengawasan kemotrologian;
- Perencanaan kegiatan tera, tera ulang dan kepengawasan;
- Pembuat konsep, perencanaan,penentuan, penganalisis/ kaji ulang dan pengembangan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP);
- Pembuat konsep, perencanaan, penentuan, penganalisis/ kaji ulang dan pengembangan kegiatan pengawasan kemetrologian;
- Penyusun, perancang dan pembuat konsep, penentuan, penganalisis/ kaji ulang, pengembangan bahan promosi kegiatan tera, tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
- Penyusun, perancang dan pembuat konsep, penentuan, penganalisis/ kaji ulang, pengembangan bahan promosi pengawasan kemotrologian.
- Penyusun bahan verifikasi kebijakan pelaksanaan tera, tera ulang Alat Ukur, Takat, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
- Penyusun bahan verifikasi kebijakan pengawasan kemotrologian;
- Perencanaan, perancang, penyusun, penganalisis, pengembangan bahan evaluasi kegiatan tera, tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP);
- Perencanakan, perancang, penyusun, penganalisis, pengembangan bahan evaluasi kegiatan pengawasan kemotroloian;
- Perencanaan perlindungan konsumen dan bimbingan terhadap pelaku usaha pelayanan pengaduan dan fasilitas kelembagaan perlindungan konsumen;
- Perncanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta pendaftaran pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM);
- Perencanaan pelayanan informasi terkait perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan informasi tentang SNI (Standar Nasional Indonesia);
- Penyusun bahan kebijakan dibidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa;
- Penyusun laporan dan evaluasi kegiatan dibidang tugasnya;
-
-
- Seksi Pengawasan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Lainnya
-
-
Seksi Pengawasan Distribusi barang kebutuhan pokok dan Barang Strategis Lainnya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Pengawasan Distribusi barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Lainnya. Seksi Pengawasan Distribusi barang kebutuhan pokok dan Barang Strategis Lainnya mempunyai fungsi :
pemeriksaan dokumen izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
penyusunan standar operasional prosedur bagi Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
perencanaan Sosialisasi Norma,Standar,Prosedur danKriteria (NSPK) terkait Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
perencanaan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
penyusun program bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan serta pendaftaran perusahaan;
perencanaan bimbingan teknis kelembagaan usaha perdagangan;
perencanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
perencanaan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin perdagangan/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi;
perencanaan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan (pasar/toko modern dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan ( jasa pameran, konvensi dan seminar dagang );
pemeriksaan dokumen penerbitan tanda daftar gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);
penyusunan standar operasional prosedur tanda daftar gudang dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);
perencanaan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tanda daftar gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);
pemeriksaan dokumen penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
penyusunan standar operasional prosedur bagi layanan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan;
perencanaan pelaksanaan Sosialisasi Standar Operasinal Prosedur (SOP) terkait layana penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lain untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
perencanaan pemeriksaan fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Perencanaan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
pembuatan konsep rekomendasi dan/penerbitan Perdagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
pembuatan konsep rekomendasi dan/penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA);
penganalisisan konsep rekomendasi dan/penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA);
penganalisisan dokumen perencanaan pembangunan sarana distribusi perdagangan;
penganalisisan dokumen perencanaan pembangunan sarana distribusi perdagangan;
pembuatan konsep/draft kebijakan perencanaan pembangunan sarana distribusi perdagangan;
penyusunan bahan kebijakan perencanaan pembangunan sarana distribusi perdagangan;
penganalisisan dokumen perencanaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
perencanaan monitoring pembangunan sarana distribusi perdagangan;
perencanaan dan menyusun jadwal pelaksanaan monitoring pembangunan sarana distribusi perdagangan;
pengembangan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
perencanaan pembinaaan kepada para pengelola sarana distribusi perdagangan;
perencanaan pelatihan bagi para pengelola sarana distribusi perdagangan;
penganalisisan hasil pembinaan dan pelatihan para pengelola sarana distribusi perdagangan;
perencanaan pengawasan terhadap para pengelola sarana distribusi perdagangan;
penganalisisan hasil pengawasan terhadap para pengelola sarana distribusi perdagangan;
penganalisisan bahan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Kota Banjar;
penganalisisan masalah ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat Kota Banjar.
pengkoordinasian pemantauan harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat pasar Kota Banjar.
penganalisisan konsep pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat daerah propinsi melalui sistem aplikasi;
Penganalisisan konsep informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat Kota Banjar;
perencanaan pelaksanaan operasi pasar dalam rangka stabilitasi harga pangan pokok;
penyusunan rencana pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
-
-
- Bidang Perindustrian
-
Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok membantu kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan dalam melaksanakan dan merencanakan urusan Bidang Perindustrian.Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan pembangunan industri di Kota Banjar
- Penyiapan perumusan kebijakan dibidang industri agro
- Penyiapan petunjuk bimbingan teknis pedoman pembinaan kegiatan dibidang perindustrian agro
- Penyiapan perumusan kebijakan , dibidang industri non-agro
- Penyiapan petunjukan bimbingan teknis pedoman pembinaan kegiatan usaha dibidang industri Non Agro
- Pelaksanaan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha dan produksi dibidang industri agro
- Penyiapam bimbingan teknis peningkatan hasil mutu hasil produksi, penerapan standar pengawasan mutu, diverifikasi produk dan inofasi teknologi
- Penyiapan pembinaan dan evaluasi kegiatan dibidang industri agro
- Penyiapan analisis iklim usaha dan peningkatan kerja sama dunia usaha dibidang industri agro
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan dibidang agro
- Penyiapan perumusan kebijakan dibidang industri non agro
- Penyiapan petunjukan bimbingan teknis pedoman pembinaan kegiatan uaha dibidang industri Non-Agro
- Pelaksanaan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha dan produksi dibidang industri non agro
- Penyiapan pembinaan dan evaluasi kegiatan dibidang industri non agro
- Penyiapan analisis iklim usaha peningkatan dan kerjasama dunia usaha dibidang industri Non-Agro
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan dibidang industri dibidang Non-Agro
- Pengkoordinasiaan pengembangaan perwilayah industri
- Pengkoordinasian pembangunan sumber daya manusia industri
- Pengkoordinasian jaminan ketersedian penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri di Kota Banjar
- Pengkoordinasian pengembangan, peningkatan pengawasan dan pengoptimalan bermanfaat teknologi industri di Kota Banjar
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri
- Pelaksanaan fasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembiayaan industri
- Pengkoordinasian penjaminan ketersedian infrastruktur industri
- Pengkoordinasain pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penerbitan izin usha industi atau (IUI) kecil dan izin usaha industri (IUI) menengah
- Pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan izin usaha industri (IPUI) bagi industri kecil dan menengah
- Penyiapan Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penerbitan izin peluasan usaha industri (IPUI) bagi industri menengah
- Pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya di Kota Banjar
- Penyiapan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penerbitan izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan indusrti (IPKI) yang lokasinya di Kota Banjar
- Pengkoordinasian penyenglenggaraan penyampaian laporan informasi industri untuk:-izin usaha industri (IUI) kecil dan izin perluasan izin usaha industri (IUI) menengah dan izin perluasannya; dan izin usaha kawasan industri(IUKI) dan izin perluaan kawsan industri (IPKI) yang lokasinya di daerah kota berbasis sistem online kedinas provinsi
- Pengkoordinasian dan memimpin perumusan kebijakan
- Pelaksanaan verifikasi petunjuk bimbingan teknis, pedoman pembinaan kegiatan usaha dibidang industri
- Koordinasi bimbingan teknis pembinaan dan penengembangan sarana usha dan produksi dibidang industri
- Koordinasi bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar pengwasan mutu, diverifikasi produk dsn inovasi teknologi
- Evaluasi pembinaan dan evaluasi kegiatan dibidang industri
- Pelaksanaan verifikasi analisis iklim usaha dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dibidang industri
- Evaluasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan dibidang industri
-
-
- Seksi Bina Produksi dan Bina Usaha
-
-
Seksi Bina Produksi dan Bina Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perindustrian dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Seksi Bina Produksi dan Bina Usaha. Seksi Bina Produksi dan Bina Usaha mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan bimbingan teknis, pengembangan penerapan dan pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi dibidang industri Agro;
- penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan standar pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi dibidang Industri non-Agro;
- pelaksanaan kerjasama dengan dunia usaha dibidang Industri Agro;
- fasilitasi kerjasama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang Industri antara Perusahaan Industri dan Perguruan Tinggi atau Lembaga Litbang industri dalam negeri, dunia usaha dibidang industri;
- fasilitasi promosi alih teknologi dari Industri besar, Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah di Kota Banjar.
- fasilitasi pelatihan teknologi dan desain produk;
- fasilitasi konsultasi, bimbingan, advokasi, Industri Rumah Tangga Pasangan (IRTP), Halal produk serta legalitas usaha lainnya dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya bagi industri kecil;
- fasilitasi promosi dan pemasaran produk industri kreatif;
- pelaksanaan koordinasi fasilitasi pembiayaan untuk pembangunan industri kecil dan menengah di Kota Banjar.
- pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) yang telah ditetapkan;
- penyusun laporan kegiatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
-
-
- Seksi Bina Sarana
-
-
Seksi Bina Sarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perindustrian dalam melaksanakan program kegiatan dibidang Bina Sarana. Seksi Bina Sarana mempunyai fungsi :
penyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) meliputi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bina Sarana;
penyusun rancangan/naskah akademik rencana pembangunan industri Kota Banjar;
merancang Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kota Banjar;
merencanakan dan melaksanakan uji publik rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kota Banjar;
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan sarana, usaha dan produksi dibidang industri Agro;
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan sarana, usaha dan produksi dibidang industri Non-Agro;
menyusun rencana pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri;
merencanakan dan mengembangkan kawasan peruntukan industri dalam rencana tata ruang dan wilayah;
mengembangkan kawasan industri di wilayah kota;
fasilitasi pengembangan sentra industri kreatif;
menyusun informasi potensi sumber daya alam yang dimiliki Kota Banjar;
menganalisis ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri di Kota Banjar;
memfasilitasi penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
memfasilitasi ketersediaan lahan industri berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri; jaringan energi dan kelistrikan; jaringan telekomunikasi; jaringan sumber daya air; sanitasi; dan jaringan transportasi;
membuat konsep kapasitas kelembagaan;
menganalisis dan merancang pemberian fasilitas;
menganalisis dan menyusun dokumen guna penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan Izin Usaha Industri (IUI) Menengah;
menganalisis dan menyusun dokumen guna penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) industri kecil dan menengah;
menyusun konsep rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPK I) yang lokasinya di Kota Banjar;
menganalisis dan menyusun dokumen guna memproses lebih Ianjut permohonanPenerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah Kota Banjar;
melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) yang telah ditetapkan:
menyusun laporan kegiatan;
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan;
Terdapat Perbedaan dalam struktur organisasi dari Dinas yang lamake yang baru, yaitu semula masing2 bidang terdapat 3 kepala seksi/kasubag, namun dengan SOTK yang baru hanya terdapat 2 kepala seksi/kasubag saja. Selain itu sekarang hanya terdapat 1 Unit UPTD Baru yaitu UPTD Kemetrologian,sedangkan UPTD Pasar Banjar dan UPTD Pasar Hewan di hilangkan dan semua urusan tersebut menjadi tanggungjawab langsung seksi Bina Pasar di bawah kepala Bidang Perdagangan. Selain itu terdapat kebijakan bahwa dalam hal pengwasan peredaran barang dan jasa sudah tidak menjadi tugas SKPD lagi
Adapun Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan PerdaganganKota Banjar berdasarkan Peraturan Walikota Banjar nomor : 30 Tahun 2017tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar adalah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA BANJAR
Kasubag Umum & Kepegawaian
SEKRETARIS
Kasubag Perencanaan & Keuangan NIP.19770817 200604 2 027
Kepala Bidang Perindustrian
KasiBinaProduksi&Bina Usaha,
Kepala Bidang Perdagangan
KasiBinaPsr&Bina Usaha Pdgn.
Kabid Koperasi,UMKM
Kasi Koperasi
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KasiBinaSarana
Kepala UPTD Metrologi
KasiPengawasanDistribusiBarangKebutuhanPokok&BarangStrategisLainnya
KasiPerlindunganKonsumen
Kasi Usaha Mikro Kecil & Menengah
KETERANGAN |
||
1. |
GarisKomando |
|
2. |
GarisKoordinasi |
- Sumber Daya OPD
- Sumber Daya Manusia
Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar terdiri dari 1 kepala dinas (pejabat eselon II.b), 1 sekretaris (eselon III.a), 3 kepala bidang (III.b), 9 kepala sub bagian dan seksi (terdiri dari 9 eselon IV.a. Personil keseluruhan berjumlah 122 orang, terdiri dari PNS 38 orang (31%) dan honorer 84 orang (69%). Berdasarkan jenis kelamin terdiri dari laki-laki 96 orang (79%) dan perempuan 26 orang (11%). Berdasarkan golongan ruang terdiri dari : Golongan II/a3 orang (2,5%),golongan II/c 12 orang (9,8%), golongan II/d 4 orang (3,2%), golongan III/a 4 orang (3,2%), golongan III/b 4 orang (3,2%), golongan III/c 5 orang (4,1%), golongan III/d3 orang (2,5%), golongan IV/a 1 orang (1%), golongan IV/b 1 orang (1%),golongan IV/c 1 orang (1%),honorer 84 orang (69%).
Daftar nominatif pegawai berdasarkan golongan ruang dapat dilihat pada Tabel 2.1
TABEL 2.1
DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONORER
BERDASARKAN GOLONGAN RUANG DAN JENIS KELAMIN
GOL./ RUANG |
SEKRETARIAT |
BIDANG PERINDUSTRIAN |
BIDANG PERDAGANGAN |
BIDANG KOPERASI DAN UKM |
JUMLAH |
TO-TAL |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
L |
P |
||
II/a |
– |
– |
– |
– |
3 |
– |
– |
– |
3 |
– |
3 |
II/b |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
II/c |
2 |
2 |
– |
– |
6 |
– |
2 |
– |
10 |
2 |
12 |
II/d |
– |
2 |
– |
1 |
– |
1 |
– |
– |
– |
4 |
4 |
III/a |
– |
– |
– |
1 |
2 |
1 |
– |
– |
2 |
2 |
4 |
III/b |
– |
1 |
– |
– |
1 |
2 |
– |
– |
1 |
3 |
4 |
III/c |
– |
1 |
1 |
1 |
1 |
– |
1 |
– |
3 |
2 |
5 |
III/d |
– |
– |
1 |
– |
– |
– |
1 |
1 |
2 |
1 |
3 |
IV/a |
– |
– |
– |
– |
1 |
– |
– |
– |
1 |
– |
1 |
IV/b |
1 |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
1 |
– |
1 |
IV/c |
1 |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
– |
1 |
– |
1 |
Pegawai Tidak Tetap |
6 |
3 |
2 |
1 |
61 |
7 |
2 |
2 |
71 |
13 |
84 |
JML |
10 |
9 |
4 |
4 |
75 |
11 |
6 |
3 |
95 |
27 |
122 |
TOTAL |
19 |
8 |
86 |
9 |
122 |
Sumber: Subbag Umum dan Kepegawaian (Mei, 2017)
2.2.2.Sarana Dan Prasarana
Dalam melaksanakan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar didukung sarana dan prasarana sebagaimana Tabel 2.2 berikut :
TABEL 2.2. DAFTAR SARANA DAN PRASARANA PERKANTORANTAHUN 2016
NO. |
JENIS SARANA DAN PRASARANA |
JUMLAH |
---|---|---|
1 |
Mini bus (penumpang 14 orang ke bawah) |
6 unit |
2 |
Truck + attachement |
1 unit |
3 |
Mobil unit pameran |
1 unit |
4 |
Sepeda motor |
13 unit |
5 |
Perkakas bengkel konstruksi logam lain-lain |
1 buah |
6 |
Mesin ketik manual portable |
2 buah |
7 |
Mesin ketik manual elektronik |
1 buah |
8 |
Filling besi/metal |
9 buah |
9 |
Band kas |
1 buah |
10 |
Lemari kayu |
21 buah |
11 |
Alat Penghancur Kertas |
1 buah |
12 |
Papan nama instansi |
4 buah |
13 |
Papan nama pengumuman |
1 buah |
14 |
Papan tulis |
1 buah |
15 |
Whiteboard |
7 buah |
16 |
Peta |
1 buah |
17 |
Alat Detektor Uang palsu |
4 buah |
18 |
Overhead projektor |
2 buah |
19 |
Meja kayu/rotan |
5 buah |
20 |
Kursi besi/metal |
4 buah |
21 |
Kursi kayu/rotan/bambu |
7 buah |
22 |
Meja rapat |
1 buah |
23 |
Meja tulis |
22 buah |
24 |
Kursi rapat |
16 buah |
25 |
Kursi putar |
9 buah |
26 |
Kursi biasa |
3 buah |
27 |
Bangku tunggu |
2 buah |
28 |
Kursi lipat |
55 buah |
29 |
Meja komputer |
2 buah |
30 |
Sofa |
6set |
31 |
Mebeuler lainnya |
1 buah |
32 |
Lemari arsip |
2 buah |
33 |
Alat pembersih lain-lain |
100 buah |
34 |
Lemari Es |
1 buah |
35 |
AC unit |
14 buah |
36 |
Kipas angin |
10 buah |
37 |
Radio |
1 buah |
38 |
Televisi |
1 buah |
39 |
Sound system |
1 unit |
40 |
Stabilisator |
1 buah |
41 |
Tiang bendera |
1 buah |
42 |
Tangga Alumunium |
1 buah |
43 |
Dinpenser |
1 buah |
44 |
Mimbar /podium |
1 buah |
45 |
Alat rumah tangga lain-lain |
4 buah |
46 |
Gordyn / Vitrase |
2 set |
47 |
Alat pemadam portable |
22 buah |
48 |
PC unit |
2 unit |
49 |
Laptop |
14 buah |
50 |
Notebook |
4 buah |
51 |
Personal Komputer lain-lain |
1 unit |
52 |
Hard Disk |
1 buah |
53 |
Printer |
9 buah |
54 |
Scanner |
1 buah |
55 |
Peralatan jaringan lain-lain |
1 buah |
56 |
Meja Kerja Pejabat Esselon II |
1 buah |
57 |
Kursi kerja pejabat esselon II, |
3 buah |
58 |
Kursi pegawai non struktural |
14 buah |
59 |
Kursi kerja pejabat lain-lain |
1 buah |
60 |
Lemari arsip untuk arsip dinas |
1 buah |
61 |
Lemari dan arsip pejabat lain-lain |
1 buah |
62 |
Microphone / Wireless mic |
1 buah |
63 |
Peralatan studio visual lain-lain |
9 buah |
64 |
CCTV |
2 buah |
65 |
Peralatan studio video dan film lain-lain |
1 buah |
66 |
Camera elektronik |
1 buah |
67 |
Sound system |
1 buah |
68 |
Handy talky |
5 buah |
69 |
Facsimile |
1 buah |
70 |
Senter |
6 buah |
71 |
Pentung |
15 buah |
72 |
Bangunan gedung kantor permanen |
2 unit |
73 |
Bangunan gedung kantor lain-lain |
1 unit |
74 |
Bangunan gedung instalasi lain-lain |
1 unit |
75 |
Gedung pertokoan/koperasi pasar permanen |
5unit |
76 |
Gedung pertokoan/koperasi pasar semi permanen |
1 unit |
77 |
Bangunan gedung pertokoan lain-lain |
2 unit |
78 |
Bangunan gudang fasilitas umum lain-lain |
1 unit |
79 |
Tugu/tanda batas lain-lain |
1 buah |
80 |
Instalasi air bersih lain-lain |
1 unit |
81 |
Instalasi air kotor lain-lain |
1 unit |
82 |
Jaringan pembawa lain-lain |
1 unit |
83 |
Jaringan distribusi lain-lain |
2 unit |
84 |
Jaringan telepon diatas tanah kapasitas sedang |
1 unit |
85 |
Alat olahraga lain-lain |
1 unit |
86 |
Konstruksi dalam pekerjaan |
2 unit |
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Desember, 2016)
- Kinerja Pelayanan
2.3.1.Pelayanan Bidang Industri
Tahun 2012 terdapat unit usaha sebanyak 2.944 unit, dan hingga tahun 2016 mengalami penambahan menjadi 2.991 unit. Dengan demikian terdapat peningkatan 2.74 %, penyerapan tenaga kerja 19.68 %, nilai investasi 53.09 %. Adapun perkembangan Industri tersebut dapat di lihat pada tabel berikut :
Tabel. 2.3. Perkembangan IKMTahun 2012-2016
Uraian |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
Unit Usaha |
2.944 |
2.949 |
2.970 |
2.984 |
2.991 |
Tenaga Kerja |
11.863 |
11.952 |
12.309 |
12.411 |
12.503 |
Investasi (000) |
74.075.706,50 |
79.465.998,50 |
89.231.998,50 |
92.358.648,50 |
93.944.648,50 |
Sentra IKM |
20 |
20 |
20 |
20 |
20 |
IKM yang telah mendapat Fasilitasi alat Produksi |
24 |
15 |
10 |
5 |
– |
Tabel. 2.4. Capaian Pelayanan Bidang IndustriTahun 2012 – 2016
Uraian |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB |
11.91 % |
12.23 % |
12.13 % |
11.15 % |
10.74 % |
Pertumbuhan Jumlah Industri (unit) |
0.10 % |
519 (0.16 %) |
540 (0.71 %) |
554 (0.47 %) |
561 (0.23 %) |
-
-
- Pelayanan Bidang Perdagangan
-
Sarana perdagangan di Kota Banjar terdapat:3 Pasar tradisional, 14 toko modern, 1 supermarket, dan 2 Dept Store. Pada tahun 2013 sampai dengan 2016 telah melakukan rehabilitasipasar tradisional Kel. Bojongkantong Kec. Langensari, dilaksanakan rehabilitasi pasar karang taruna banjar, pembangunan Pasar Muktisaridan penataan pedagang kaki lima. Promosi produk Kota Banjar telah dilaksanakan 10 event pameran produk baik tingkat nasional maupun regional. Selain itu juga setiap tahun selalu melaksanakan pemantauan terhadap harga barang/produk.
Dalam bidang perdagangan terdapat 2 UPTD Pasar, yaitu UPTD Pasar Banjar dan UPTD Pasar Hewan, yang masing-masing memiliki target PAD. dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel. 2.5 Perkembangan Capaian PADTahun 2012-2016
Realisasi Anggaran Pendapatan Asli Daerah |
||||
No. |
Tahun |
Target ( Rp ) |
Realisasi ( Rp ) |
Capaian ( % ) |
1 2 3 4 5 |
2012 2013 2014 2015 2016 |
399.937.000 1.108.597.875 1.500.000.000 1.400.000.000 1.838.029.000 |
445.188.200 1.265.306.400 1.359.410.100 1.400.948.000 1.484.934.810 |
111,31 114,14 90,63 100,07 80,80 |
Tabel. 2.6Capaian Pelayanan Bidang PerdaganganTahun 2012– 2016
Uraian |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB |
34,90% |
35.81 % |
31.61 % |
31,07 % |
|
Ekspor Bersih perdagangan ($) |
31.269.055,83 |
36.659.263,12 |
30.542.892,03 |
30.748.801,69 |
|
Jumlah Pelaku Usaha Ekport-import yang dilatih |
– |
– |
– |
40 |
40 |
Rehabilitasi Pasar Bojongkantong |
– |
10 |
30 |
100 |
– |
Terbangunnya Pasar Muktisari (unit) |
– |
– |
– |
– |
1 |
Pengawasan Terhadap Penggunaan Alat UTTP (Ukuran Timbangan dan Perlengkapannya) (Kali) |
– |
– |
1 |
1 |
– |
Pengawasan dan pemantauan harga, distribusi bahan pokok dan barang/jasa penting lainnya (Kali) |
111 |
111 |
111 |
101 |
99 |
-
-
- Pelayanan Bidang Koperasi dan UKM
-
Perkembangan jumlah Koperasi di Kota Banjar dapat di lihat pada tabel berkut :
Tabel 2.7Perkembangan Koperasi di Kota BanjarTahun 2012 – 2016
No |
Uraian |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
1 |
Jumlah |
159 |
163 |
163 |
127 |
130 |
2 |
KUD |
3 |
3 |
3 |
3 |
3 |
3 |
Non KUD |
156 |
160 |
160 |
124 |
127 |
4 |
Anggota Koperasi |
23.874 |
24.982 |
24.759 |
19.591 |
19.614 |
Jika dilihat dari jumlah koperasi dan anggotanya dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Namun jika dilihat koperasi yang aktif dan tidak aktif, terdapat penurunan. Ini disebabkan banyaknya koperasi-koperasi yang tidak bisa melaksanakan RAT selama 3 Tahun berturut – turut,sehingga perlu pembinaan dan sosialiasi yang lebih efektif untuk menggugah kesadaran dalam pelaksanaan berkoperasi.
Tabel 2.8. Perkembangan Koperasi Aktif / Tidak AktifTahun 2012-2016
Data Koperasi |
||||||
No. |
Uraian |
Tahun |
||||
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
||
1 |
Koperasi Aktif |
72 |
72 |
73 |
70 |
82 |
2 |
Koperasi Tidak Aktif |
91 |
91 |
90 |
57 |
48 |
Jumlah Koperasi |
159 |
163 |
163 |
127 |
130 |
Tabel 2.9. Perkembangan UMKM di Kota BanjarTahun 2012-2016
No |
Skala Usaha |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
1 |
Mikro |
4.833 |
6.733 |
6.768 |
6.807 |
6.915 |
2 |
Kecil |
931 |
749 |
760 |
771 |
853 |
3 |
Menengah |
63 |
75 |
76 |
77 |
77 |
Jumlah |
5.827 |
7.557 |
7.604 |
7.655 |
7.845 |
-
-
- Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas
-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar membutuhkan anggaran. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.untuk membangun Kota Banjar.
Selain kinerja pelayanan yang telah dijelaskan di bagian awal, kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar. Juga terlihat dari realisasi pendanaannya. Adapun anggaran dan realisasi pendanaan ditampilkan pada Tabelberikut:
Tabel 2.12
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Kota Banjar
Uraian |
Anggaran pada Tahun ke- |
Realisasi Anggaran pada Tahun ke- |
Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke- |
Rata-rata Pertumbuhan |
|||||||||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
Anggaran |
Realisasi |
|
-1 |
-2 |
-3 |
-4 |
-5 |
-6 |
-7 |
-8 |
-9 |
-10 |
-11 |
-12 |
-13 |
-14 |
-17 |
-18 |
Pendapatan |
2,500,000,000.00 |
3,309,832,090.00 |
3,653,905,455.00 |
– |
– |
1,359,410,200.00 |
3,235,252,090.00 |
2,942,700,602.00 |
|
|
110,84 |
142,65 |
110,21 |
|
|
Pendapatan Asli Daerah |
1,500,000,000.00 |
1,400,000,000.00 |
1,838,029,000.00 |
– |
– |
1,359,410,200.00 |
1,400,948,000.00 |
1,483,635,802.00 |
|
|
90.63 |
100.07 |
80.72 |
|
|
Pendapatan Retribusi Daerah |
1,500,000,000.00 |
1,400,000,000.00 |
1,838,029,000.00 |
|
|
1,359,410,200.00 |
1,400,948,000.00 |
1,483,635,802.00 |
|
|
90.63 |
100.07 |
80.72 |
|
|
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah |
– |
– |
– |
|
|
– |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dana Perimbangan |
– |
1,900,306,000.00 |
1,815,876,455.00 |
– |
– |
– |
1,824,778,000.00 |
1,459,064,800.00 |
– |
– |
– |
96.03 |
80.35 |
|
|
DAK |
– |
1,900,306,000.00 |
1,815,876,455.00 |
|
|
– |
1,824,778,000.00 |
1,459,064,800.00 |
|
|
|
96.03 |
80.35 |
|
|
Lain-Lain Pendapatan yang Sah |
1,000,000,000.00 |
9,526,090.00 |
– |
– |
– |
– |
9,526,090.00 |
– |
|
|
– |
|
|
|
|
Banprov. |
1,000,000,000.00 |
9,526,090.00 |
|
|
|
– |
9,526,090.00 |
|
|
|
|
100.00 |
|
|
|
Belanja |
7,420,108,089.90 |
7,655,881,286.91 |
7,630,651,406.10 |
– |
– |
6,097,678,144.00 |
7,045,811,359.00 |
7,100,590,738.00 |
– |
– |
77.46 |
93.30 |
88.32 |
|
|
Belanja Tidak Langsung |
2,752,659,926.90 |
2,870,655,196.91 |
4,079,219,951.10 |
– |
– |
2,482,245,518.00 |
2,581,273,400.00 |
3,964,123,144.00 |
|
|
|
|
|
|
|
Belanja Pegawai |
2,752,659,926.90 |
2,870,655,196.91 |
4,079,219,951.10 |
|
|
2,482,245,518.00 |
2,581,273,400.00 |
3,964,123,144.00 |
|
|
90.18 |
89.92 |
|
|
|
Belanja Langsung |
4,667,448,163 |
4,785,226,090.00 |
3,551,431,455.00 |
– |
– |
3,615,432,626.00 |
4,464,537,959.00 |
3,136,467,594.00 |
– |
– |
77.46 |
93.30 |
88.32 |
|
|
Belanja Pegawai |
289,550,000.00 |
336,225,000.00 |
114,600,000.00 |
|
|
289,500,000.00 |
321,725,000.00 |
111,750,000.00 |
|
|
99.98 |
95.69 |
97.51 |
|
|
Belanja Barang dan Jasa |
2,173,474,400.00 |
1,833,695,090.00 |
1,519,455,000.00 |
|
|
2,140,885,226.00 |
1,629,168,059.00 |
1,465,763,794.00 |
|
|
98.50 |
88.85 |
96.47 |
|
|
Belanja Modal |
2,204,423,763.00 |
2,615,306,000.00 |
1,917,376,455.00 |
|
|
1,185,047,400.00 |
2,430,727,900.00 |
1,558,953,800.00 |
|
|
53.76 |
92.94 |
81.31 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan uraian di atas kinerja pelayanan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengah dan Perdagangan dikaitkan target Renstra dan RPJMD dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Renstra
Terdapat dua puluh indikator kinerja sesuai dengan bidang Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kota Banjar yang dijadikan indikator pelayanan dinas, Dari tabel tersebut tampak bahwa terdapat beberapa pencapaian target masih dibawah.
Adapun indikator yang masih di bawah target adalah:
Pasar Sub terminal Agro
Tersedianya Tanah dan Bangunan Rest Area (Paket)
Tersedianya Tanah dan Bangunan UPTD Pasar Hewan (Paket)
Produk Unggulan
Fasilitasi Sarana dan Prasarana Industri
Selain itu juga terdapat Indikator yang tidak tercapai karena data belum tersedia yaitu indicator Kontribusi sector perdagangan dan Industri Pengolahan terhadap PDRB.
Dalam menunjang Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Banjar pada tahun 2016 target kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB berdasarkan harga konstan. Namun berhubung dari mulai tahun 2014 terdapat perubahan metode perhitungan tahun dasar yaitu dari tahun dasar 2000 menjadi tahun 2010, maka target dan realisasi tidak dapat dibandingkan, kecuali dilihat dari pergerakan angka yang yang telah disamakan dalam metode perhitungannya.
Pada umumnya struktur ekonomi suatu daerah dari tahun ke tahun mengalami perubahan pola konsumsi masyarakat, berikut tiga hal yang melatarbelakangi perubahan tahun dasar dari tahun 2000 ke tahun 2010:
a. Pengaruh perekonomian global terhadapstruktur perekonomian nasional dalam sepuluh tahun terakhir;
b. Rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)untuk mengimplementasikan System of National Accounts 2008 (SNA2008) dalam penyusunan PDB melalui kerangka Supply and Use Tables (SUT);
c. Menjaga konsistensi antara tiga pendekatan PDB dan memperkecil perbedaan antara PDB nasional dan PDRB.
Manfaat dari pergeseran tahun dasar 2000 ke tahun dasar 2010 ini yaitu:
a. Memberikan gambaran perekonomian nasionalterkini:
1) Pergeseran struktur ekonomi;
2) Pertumbuhan ekonomi.
b. Meningkatkan kualitas data PDB/PDRB yangdihasilkan;
c. Menjadikan data PDB/PDRB dapatdiperbandingkan secara Internasional.
Implikasi yang terjadi akibat adanya perubahan tahun dasar 2000 ke tahun dasar 2010 yaitu:
a. Meningkatnya nominal PDB, yang pada gilirannya akan berdampak pada pergeseran kelompok pendapatan suatu negara dari rendah, menjadi menengah, atau tinggi;
b. Akan mengubah indikator makro seperti rasio pajak, rasio hutang, rasio investasi dantabungan, nilai neraca berjalan, struktur danpertumbuhan ekonomi;
c. Akan menyebabkan perubahan pada input datauntuk modelling dan forecasting.
Pergeseran tahun dasar pada PDRB Atas Dasar Harga Konstan dari Tahun 2000 ke Tahun 2010 dilandasi oleh beberapa alasan pokok sebagai berikut:
a. Perekonomian Indonesia relatif stabil;
b.Telah terjadi perubahan struktur ekonomi selama10 (sepuluh) tahun terakhir, terutama dibidanginformasi dan teknologi serta transportasi yangberpengaruh terhadap pola distribusi dan munculnya produk-produk baru;
c. Rekomendasi PBB tentang pergantian tahun dasar dilakukan setiap 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun sekali;
d. Teridentifikasinya pembaharuan konsep, definisi, klasifikasi, cakupan dan metodologi sesuai rekomendasi dalam SNA 2008;
e. Tersedianya sumber data baru untuk perbaikan PDB seperti data Sensus Penduduk 2010 (SP 2010) dan Indeks Harga Produsen (IHP) / Producer Price Index (PPI);
f. Tersedianya kerangka kerja Supply and Use Tables (SUT) yang digunakan untuk benchmarking/menetapkan PDB.
Dengan demikian perlu adanya riviu terhadap target kinerja sasaran tersebut, yaitu dengan menyelaraskan antara target dan realisasi kinerja dengan metode perhitungan yang sama.
Adapun perbandingan targetdan capaian dapat di lihat pada tabel berikut:
NO |
Indikator |
Target (dengan Metode Perhitungan Lama) |
Realisasi (dengan Metode Perhitungan Baru) |
|||||
2014 |
2015 |
2016 |
2014 |
2015 |
2016 |
|||
1. |
Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB(ADHK) |
35,71 |
36,12 |
36,52 |
31,61 |
31,07 |
||
2. |
Kontribusi Sektor Perindustrian Terhadap PDRB(ADHK) |
12,40 |
12,48 |
12,56 |
11,15 |
10,74 |
2.4. TantanganDanPeluang Pengembangan Pelayanan
2.4.1. Tantangan Pengembangan Pelayanan
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar, meliputi:
-
-
-
- Pelayanan Bidang Perindustrian :
-
-
Kualitas Sumberdaya manusia pelaku usaha industri yang masih perlu ditingkatkan;
Kuantitas dan kualitas Bahan baku yang masih belum memadai;
Kuantitas dan kualitas produk yang masih belum memadai sehingga daya saingnya masih belum maksimal;
Masih perlunya analisis dampak lingkungan dari kegiatan perindustrian;
Lemahnya jaringan pemasaran produk IKM;
Kemasan/packaging produk IKM yang belum inovatif.
-
-
-
- Pelayanan BidangPerdagangan
-
-
Belum maksimalnya pemanfaatan Sumberdaya Alam
Belum optimalnya kemampuan SDM pelaku usaha baik dalam manajemen, organisasi, kewirausahaan, teknologi, keuangan dan pemasaran.
Belum optimalnya pemahamanprodusen dan konsumen dalam hal pemahaman aturan/regulasi dunia usaha.
Lemahnya jaringan pemasaran untuk penjualan produk.
Keterbatasan Jaringan kerjasama dalam berusaha
-
-
-
- Pelayanan Bidang Koperasi dan UKM :
-
-
Tuntutan Masyarakat terhadap produk UMKM yang berkualitas;
Persaingan yang semakin ketat menghadapi pasar bebas yang menuntut produk Kota Banjar untuk memiliki daya saing yang tinggi;
-
-
- Peluang Pengembangan Pelayanan OPD
-
Peluang yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, meliputi:
- Pelayanan Bidang Perindustrian
- Posisi strategis Kota Banjar mempermudah dalam memasarkan produk-produk unggulan lokal;
- Terbukanya peluang pasar yang memasuki pasar bebas;
- Komitmen pemerintah untuk lebih memberdayakan IKM /KUKM;
- Tersedianya potensi usaha.
- Pelayanan Bidang Perdagangan
Letak geografis Kota Banjar yang Strategis dan semakin meningkatnya minat masyarakat luar Kota Banjar untuk bertransaksi di Kota Banjar;
Adanya Perhatian pemerintah terhadap para pelaku usaha berupa pembinaan peningkatan SDM melalui diklat,fasilitasi peralatan,fasilitasi promosi dan sarana perdagangan;
Iklim usaha yang relative kondusif;
Masih terbukanya peluang usaha dan pengembangan Usaha skala kecil dan Menengah;
Kebutuhan bahan baku yang tinggi.
- Pelayanan Bidang Koperasi dan UKM :
- Adanya program kerja dari pemerintah untuk peningkatan kapasitas /Kompetensi para pelaku usaha UMKM
- Adanya fasilitasi sarana/prasarana untuk perluasan pangsa pasar
- Pengembangan koperasi berbasis agro sebagai kelembagaan Agribisnis
2.4.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Jawa Barat
OPD pada dasarnya harus mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.Namun seiring dinamika dan tuntutan yang berkembang, OPD diharapkan mengembangkan peluang pelayanan baru tanpa keluar dari batasan tupoksi. Salah satu peluang tersebut adalah dengan menelaah amanat Renstra Kementerian terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, serta Renstra Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat sehingga diantara pelaksana urusan perdagangan dan perindustrian terdapat sinkronisasi dan penyelarasan.
Renstra Kementerian Perdagangan
Visi Kementerian Perdagangan Tahun 2010-2014 adalah ” Perdagangan Sebagai Sektor Penggerak Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi serta Pencipta Kemakmuran Rakyat Yang Berkeadilan”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam Misi sebagai berikut :
-
-
- Meningkatkan kinerja ekspor nonmigas secara berkualitas.
- Menguatkan pasar dalam negeri.
- Menjaga ketersediaan bahan pokok dan penguatan jaringan distribusi nasional.
-
Adapun Tujuan Strategis yang ingin diwujudkan adalah :
-
- Peningkatan akses pasar ekspor dan fasilitasi perdagangan luar negeri untuk mengurangi ketergantungan pasar tujuan ekspor ke negara-negara tertentu dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor.
- Perbaikan iklim usaha perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
- Peningkatan daya saing ekspor melalui peningkatan kualitas produk ekspor dan peningkatan citra produk ekspor Indonesia di pasar global.
- Peningkatan peran dan kemampuan diplomasi perdagangan internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia dalam forum multilateral, regional, bilateral yang penuh tantangan dan kompleksitas.
- Perbaikan iklim usaha perdagangan dalam negeri dengan melakukan reformasi birokrasi dan harmonisasi kebijakan perdagangan dalam negeri di pusat dan di daerah.
- Peningkatan kinerja sektor perdagangan dan ekonomi kreatif melalui fasilitasi promosi dan penciptaan kebijakan perdagangan yang sesuai.
- Peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri sehingga masyarakat terhindar dari produk-produk yang menyebabkan kerugian, membahayakan kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen serta produsen dalam negeri terhindar dari praktek perdagangan tidak sehat.
- Stabilisasi dan penurunan disparitas harga bahan pokok di Indonesia, sehingga daya beli masyarakat terhadap bahan pokok dapat terjaga.
- Penciptaan jaringan distribusi yang efisien melalui penciptaan sarana dan kebijakan distribusi serta layanan logistik yang mendukung dan sinergis.
Berdasarkan telaahan terhadap substansi pokok dari Renstra Kementerian Perdagangan di atas, maka sebagian besar kebijakan relatif selaras dengan kebijakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar. Kebijakan dan program yang perlu memperoleh penajaman adalah :
a. Penciptaan jaringan distribusi yang efisien melalui penciptaan sarana dan kebijakan distribusi serta layanan logistik yang mendukung dan sinergis. Masalah sekaligus potensi yang dimiliki Kota Banjar adalah tersedianya sarana prasarana perdagangan yang memadai sesuai dengan Visi Jangka Panjang Kota Banjar. Secara kongkrit dirasakan masih terbatasnya pasar tradisional baik secara kuantitas maupun kualitas, serta sebarannya.
b. Perbaikan iklim usaha perdagangan dalam negeri dengan melakukan reformasi birokrasi dan harmonisasi kebijakan perdagangan dengan pusat. Disperindag Kota Banjar perlu terus melakukan reformasi birokrasi khususnya terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan public sehingga menjadi factor terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi usaha perdagangan. Pelayanan public yang berstandar harus terus diupayakan sinergi dengan target Renstra Kemendag dengan target waktu pelayanan yang makin dipercepat. Selain itu perlu ditunjang oleh regulasi lokal yang memberikan daya tarik berusaha tanpa mematikan usaha lain yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan kebijakan Pusat.
Renstra Kementerian Perindustrian
Visi Kementerian Perindustrian 2010-2014 adalah “Pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya pilar industri andalan masa depan”. Adapun misinya ada 7, yaitu :
-
- Mendorong peningkatan nilai tambah industri;
- Mendorong peningkatan penguasaan pasar domestik dan internasional;
- Mendorong peningkatan industri jasa pendukung;
- Memfasilitasi penguasaan teknologi industri;
- Memfasilitasi penguatan struktur industri;
- Mendorong penyebaran pembangunan industri ke luar pulau Jawa;
- Mendorong peningkatan peran IKM terhadap PDB.
Berdasarkan misi tersebut, ditetapkan sasaran strategis sebagai berikut:
-
- Tingginya nilai tambah industri.
- Tingginya penguasaan pasar dalam dan luar negeri.
- Kokohnya faktor-faktor penunjang pengembangan industri.
- Tingginya kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi Industri.
- Kuat, lengkap, dan dalamnya struktur industri.
- Tersebarnya pembangunan industri.
- Meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.
Untuk mewujudkan sasaran tersebut, ditetapkan program yang relevan dengan kebijakan Kota Banjar, yaitu :ProgramPeningkatan kemampuan teknologi industri dan Pengembangan Industri Kecil Menengah. Program ini dijabarkan ke dalam berbagai rencan aksi, yaitu :
-
- Meningkatkan Kemampuan Teknologi Industri;
- Meningkatkan fasilitasi sarana dan Prasarana Perindustrian.
Renstra Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat
Visi Dinas Perindag Jawa Barat adalah :“TERWUJUDNYA INDUSTRI ANDALAN JABAR DAN OPTIMALISASI PASAR DALAM DAN LUARNEGERIPADA TAHUN 2013”, dengan misi sebagai berikut:
-
- Meningkatkan pertumbuhan industri andalan daerahMeningkatkan kelancaran distribusi, pengamanan pasar dalam negeri & perlindungan konsumen;
- Meningkatkan peran perdagangan luar negeri;
- Mengelola sumber daya internal organisasi dalam mendukung pelaksanaan tupoksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat.
Adapun programnya meliputi :
- Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, terdiri dari kegiatan:
a. Fasilitasi Pengembangan dan Penguatan Pengolahan Buah.
b. Pengembangan Industri Pengolahan Ubi-ubian dan Pisang.
c. Fasilitasi Pengembangan Packing House.
2.Program Penataan Struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri, terdiri dari kegiatan :
Penumbuhan Industri Kreatif Berbasis Komunitas.
Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Fashion.
Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Makanan Olahan.
- Pengembangan Industri Manufaktur Berbaisis Otomotif.
- Pengembangan Industri Aneka, Kerajinan dan Kimia.
- Pengembangan Industri Kreatif Berbasis IT pada kawasan Greater Bandung Technopark dan Baros Cyber Creatif Centre.
- Pembinaan Industri Hasil Tembakau.
3.Program Peningkatan dan Pengembangan Sistem Perdagangan Dalam Negeri, terdiri dari kegiatan :
- Fasilitasi Gerakan Pengembangan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
- Pengembangan Pemasaran Industri Kreatif.
- Peningkatan UDKM Tembakau/Rokok.
- Subsidi Operasi Pasar Murah.
4.Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor, terdiri dari kegiatan :
Pengembangan e-commerce pasar ekspor produk IKM/UKM.
Peningkatan Akses Pasar dan Perluasaran Ekspor.
Peningkatan Daya saing Ekspor.
Peningkatan daya saing ekspor tembakau.
5.Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan, terdiri dari kegiatan :
a.Peningkatan dan Pengembangan Pelayanan Kemetrologian Bandung.
b.Peningkatan dan Pengembangan Pelayanan Kemetrologian Karawang.
c. Peningkatan dan Pengembangan Pelayanan Kemetrologian Bogor.
d. Peningkatan Pengawasan Barang yang Beredar dan Tertib Niaga
6.Program Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.
7.Program Pengembangan Fasilitasi Pasar lelang Komoditas Agribisnis.
Berdasarkan Renstra Disperindag Provinsi Jawa Barat di atas, maka terdapat peluang atau penajaman pelayanan oleh Disperindag, antara lain yaitu :
Penguatan industri pengolahan hasil pertanian dan pengembangan packing house.
-
- b.Pengembangan industri kreatif berbasis kompetensi/unggulan daerah.
- Pengembangan industry kreatif dalam bidang IT dalam rangka mewujudkan Depok Kota Cyber City.
- Perlindungan dan penataan pasar tradisional.
- Pengembangan e-commerce dan pelayanan kemetrologian legal.
2.4.4. Telaahan RTRW Kota Banjar
Arah pengembangan Kota Banjar khususnya rencana struktur dan pola ruang menurut RTRW 2013-2033 (Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2014 ) dapat dilihat pada tabel berikut.
BWK |
Cakupan Wilayah |
Luas (Ha) |
Arahan Pusat BWK |
Kegiatan Fungsional |
BWK I |
Desa Binangun |
2.664,10 |
“Pusat Kota” (Desa Mekarsari, Banjar, Hegarsari) |
|
BWK II |
Desa Karangpanimbal |
1.073,01 |
“ Cipadung Timur (Desa Purwaharja)) |
Hutan Lindung/Berfungsi lindung (komplek G. Babakan |
BWK IIl |
Desa Karangpanimbal |
753,73 |
Randegan (Desa Mekarharja, Raharja) |
|
BWK IV |
Desa Jajawar |
1.091,09 |
Desa Balokang (Pusat Kec. Banjar) |
|
BWK V |
Desa Situbatu |
851,21 |
Warung Buah (Desa Neglasari |
|
BWK VI |
|
692,50 |
Sirnagalih (Desa Mulyasari) |
|
BWK VII |
|
2.435,59 |
Sinargalih (Desa Langensari & Muktisari) |
|
BWK VIII |
|
1.492,52 |
Langkaplancar (Desa Bojongkantong) |
|
BWK IX |
|
2.163,48 |
Cimanggu (Desa Batulawang) |
|
Berdasarkan arahan RTRW di atas, maka lokasi atau ruang yang memungkinkan dijadikan wilayah pengembangan bidang perdagangan dan perindustrian adalah sebagai berikut :
A. Perdagangan :
Arahan Lokasi :Pusat kota (Desa Mekarsari ,Banjar, Hegarsari), Langkaplancar (Desa Bojongkantong)
– Pusat kota meliputi :Desa Banjar, Desa Mekarsari, Desa Hegarsari, Desa Pataruman (sebagian Banjar, Desa Binangun.
– Langkaplancar meliputi :Desa Bojongkantong, Desa kujangsari, dan sebagian Desa Mulyasari.
B. Perindustrian
Arahan Lokasi: berupa zona industri yang direncanakan di wilayah Sirnagalih sebagian kecil Desa Pataruman dan sebagian Desa Mulyasari
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGASDAN FUNGSI
-
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan OPD
- PermasalahanBidangPerindustrian
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan OPD
Beberapapermasalahan yang terkaitdenganbidangPerindustrian, sebagaiberikut:
- Kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia pembina masih perlu ditingkatkan;
- Kualitas Sumberdaya manusia pelaku usaha industri yang masih perlu ditingkatkan;
- Produk yang dihasilkan oleh Industri kecil Menengah sebagian besar masih belum dapat bersaing dipasaran baik kwalitas maupun kuantitas;
- Sentra-sentra produksi Industri Kecil menengah belum tertata dan belum terbentuk secara optimal dalam kelompok-kelompok usaha bersama;
- Permodalan yang di miliki pelaku usaha relatif terbatas;
-
- PermasalahanBidangPerdagangan
-
Beberapapermasalahan yang terkaitdenganbidangPerdagangan, sebagaiberikut:
-
- Saranaperdaganganseperti rest area, showroom, outlet, pasar modern, pasartradisionalditempattempatstragtegisbelumtertatadengan optimal;
- Masihterbatasnyadanauntukpengembangansaranaperdagangan;
- MasihterbatasnyaSDM danPeralatanKemetrologian;
- PermasalahanBidangKoperasidan Usaha Kecil Menengah
Beberapapermasalahan yang terkaitdenganbidangKoperasidan UKM, sebagaiberikut:
- Kapasitas SDM Aparatur yang profesionalmasih relative rendah;
- Masihrendahnya SDM pengeloladalammanajemenkoperasi;
- Motivasidansikap mental wirausaharendah;
- MasihterbatasnyapemasaranProduk KUKM;
- Kurangnyapengembanganusahakoperasi;
- Masihterbatasnyakemampuan modal danpengelolaan UKM;
- MasihkurangnyadayasaingProduk KUKM dalampemasaran.
- Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penyusunan Rencana Strategis OPD sangat dipengaruhi dan merupakan penjabaran yang lebih detail dari perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Banjar sehingga semua langkah-langkah yang disusun dalam Renstra Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2014 – 2018.
Visi Kota Banjar:
”Dengan Iman dan Taqwa Kita Wujudkan Masyarakat Kota Banjar Yang Agamis, Mandiri dan Sejahtera Menuju Banjar Agropolitan”
MisiKota Banjar:
Sesuai dengan visi“Terwujudnya Masyarakat Kota Banjar Yang MandiridanSejahtera”, maka ditetapkan misi pembangunan Kota Banjar 2014 – 2018 sebagai upaya yang ditempuh dalam mewujudkan visi, sebagaimana berikut :
Misi 1 : Misi 2 : Misi 3 : Misi 4 : |
Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM); Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup; Meningkatkan Kesadaran dan Ketaatan Hukum serta Tata kelola Pemerintahan secara profesional untuk menjamin terciptanya good governance dan clean government. |
Telaahan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. Hal ini ditunjukkan melalui
Pernyataan misi ke 2 : Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi
Pada misi ini jelas bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sangat berperan dalam upaya meningkatkan perkembangan dunia usaha sebagai pendukung perkonomian Kota Banjar.
-
- Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
3.3.1. Renstra Kementerian Perindustrian
Berdasarkan mandat dari perangkat peraturan dan undang-undang terhadap tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian, maka visi Kementerian Perindustrian adalah :
“PemantapanDayaSaing Basis IndustriManufaktur yang BerkelanjutansertaTerbangunnyaPilarIndustriAndalan Masa Depan”.
.
SesuaidenganVisiTahun 2014 di atas, misitersebutdijabarkandalammisilimatahunsampaidengan 2014 sebagaiberikut:
- Mendorongpeningkatannilaitambahindustri;
- Mendorongpeningkatanpenguasaanpasardomestikdaninternasional;
- Mendorongpeningkatanindustrijasapendukung;
- Memfasilitasipenguasaanteknologiindustri;
- Memfasilitasipenguatanstrukturindustri;
- MendorongpenyebaranpembangunanindustrikeluarpulauJawa;
- Mendorongpeningkatanperan IKM terhadap PDB.
3.3.2. Renstra Kementerian Perdagangan
Berdasarkan mandat dari perangkat peraturan dan undang-undang terhadap tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, maka visi Kementerian Perdagangan adalah :
“Perdagangan Sebagai Sektor Penggerak Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi serta Pencipta Kemakmuran Rakyat yang Berkeadilan”
Untuk mencapai visi tersebut, maka Misi Kementerian Perdagangan tahun 2010 – 2014 adalah:
1. Meningkatkankinerjaekspornonmigassecaraberkualitas.
2. Menguatkanpasardalamnegeri.
3. Menjagaketersediaanbahanpokokdanpenguatanjaringandistribusinasional
3.3.3. Renstra Kementerian Koperasi
Berdasarkan mandat dari perangkat peraturan dan undang-undang terhadap tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM, maka visi Kementerian Koperasi dan UKM adalah :
“MenjadiLembagaPemerintah yang KredibeldanEfektifuntukMendinamisasiPemberdayaanKoperasidan UMKM DalamRangkaMeningkatkanProduktivitas, DayaSaingdanKemandirian”
Untuk mencapai visi tersebut, maka Misi Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2010 – 2014 adalah:
Memberikankontribusinyatadalampembangunannasionalmelaluiperumusankebijakannasional;
Pengkoordinasianperencanaan, pelaksanaandanpengendaliankebijakanpemberdayaan di bidangkoperasidan UMKM;
Serta peningkatansinergidanperanaktifmasyarakatdanduniausahadalamrangkameningkatkanproduktivitas, dayasaingdankemandiriankoperasidan UMKM secarasistimatis, berkelanjutandanterintegrasisecaranasional.
3.3.4. Renstra Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Visi pembangunan yang menjadi acuan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat :
“Menjadi Dinamisator Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat yang Berdaya Saing Tinggi Tahun 2018”
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh Visi maka Misi Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan Daya saing industri Jawa Barat;
- Mendorong peningkatan perdagangan luar negeri dan mengendalikan stabilisasi sistem distribusi, pengawasan serta pengendalian pasar dalam negeri;
- Meningkatkan Sumberdaya Dinas Perindustrian Perdagangan Jawa Barat.
Berdasarkan visi dan misi Kementerian dan lembaga terkait, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar menetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan pembangunan selama lima tahun kedepan, sebagai berikut:
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pelaku usaha
- Meningkatkan daya saing produk dan pengembangan usaha
- Mendorong peningkatan perdagangan dan mengendalikan stabilisasi sistem distribusi, pengawasan serta pengendalian pasar;
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana produksi dan perdagangan
Dari uraian diatas terdapat kesinambungan antara visi dan misi yang menjadi pertimbangan di dalam menetapkan visi, misi, sasaran, kebijakan serta program dan kegiatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar.
-
- Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
3.4.1.Telaahan terhadap RTRW Kota Banjar
Dalam fungsi wilayah dan perkotaan Kota Banjar, Kota Banjar memiliki rencana fungsi wilayah sebagai pemerintahan, pertanian, perkebunan, perikanan,perekonomian, pendidikan, kesehatan dan pariwisata.
Berdasarkan pola pengelompokan perekonomian dan dominasi kegiatannya, dalam sistem perwilayahan Kota Banjar, Wilayah Kota BanjardibagiatasbeberapaBagian Wilayah Kota (BWK) yang merupakansatukesatuanfungsionalpelayanan yang dilayaniolehpusat BWK yang bersangkutandandibatasiolehbatas-batasfisikdanfungsional. Sistempusatpelayananwilayah Kota Banjarterdiriataspusatutama, yang membawahipusatpelayananbagianwilayahkotaataupusat BWK.
KawasanPusat Kota atauCentral Business District (CBD), yang bercirikankegiatanjasadankomersialpusatkota, denganluaskuranglebih 61.715 Ha, terletak di KelurahanBanjar, KelurahanMekarsari, danKelurahanHegarsari.
Kegiatan-kegiatandanperuntukanruang di KawasanPusat Kota inimeliputi:
-
-
- Taman / ruangterbukapusatkota.
- Perniagaan / perbelanjaan.
- Jasa-jasa.
- Perkantoran.
- FasilitasSosial / fasilitasUmum.
- StasiunKeretaApi.
- Perumahanpusatkota (fungsitunggalhunianmaupunfungsigandasepertiruko).
-
Kawasanperdagangandanjasa sub-pusatkota, denganfungsiutamasebagaipusatpelayanan sub-pusatkota, denganluaskuranglebih 22.530 Ha, terletak di 2 lokasiyaitu di SinargalihdesaLangensaridanDesaMuktisaridan di LangkaplancarDesaBojongkantong. Kegiatan-kegiatandanperuntukanruang di kawasanperdagangandanjasa sub-pusatkotainimeliputi :
- Pasar.
- Toko / pertokoan.
- Jasa-jasa.
- Sub-terminal.
- Fasilitassosial / fasilitasumum.
Kawasanindustri, denganfungsiutamasebagaipusatkegiatanindustry yang pengembangannyaberupaEstatIndustridanatauZonaIndustri, denganluaskuranglebih 133.623 Ha, terletak di DesaMulyasari. Kegiatan-kegiatandanperuntukanruang di kawasanindustriinimeliputi :
-
- Pabrik / industri.
- Pergudangan.
- Perumahanpekerjaindustri.
- Fasilitassosial / fasilitasumumpendukung.
Perencanaan tata ruang yang dimuat dalam dokumen RTRW Kota Banjar yang mengatur penanganan lingkungan kawasan perdagangan dan industri adalah sebagai berikut :
RencanapenangananlingkunganKawasanPerdagangandanJasa Sub-Pusat Kota meliputi :
-
- Pengembangandenganpolapengembanganblok, dengantujuanmeratakannilailahan, menyediakansaranaparkirdanatau sub-terminal, menyediakantempatbagipedagang kaki lima danpedagang non-kiostemporersifatnya;
- Pengembanganbangunanbertingkatuntukmeningkatkankapasitastampungkawasan;
- Sebagaipusat BWK, padakawasaninidimungkinkanjugadikembangkanfasilitasataukegiatan yang memberikanpelayanantingkat BWKnamunperletakannyaharusditata agar tidakberbaurdengankegiatanperdagangan.
RencanapenangananlingkunganKawasanIndustrimeliputi :
-
-
-
-
- Industri yang dikembangkanadalahindustripengolahanbahanbakudarihinterland Kota Banjardanatauindustridenganbahanbakubukandarihinterland Kota Banjar;
- Gunamendukungkawasanindustridikembangkaninstalasipengolahlimbahindustri, baiksecaraterpusatmaupunsecara individual, prasaranalingkunganlainnya yang meliputijaringanjalan internal kawasan, salurandrainase, jaringan air bersih, penanganansampahdanpenangananlimbahpadat, jaringanlistrikdanjaringantelekomunikasi;
- Pengembangansaranapergudanganbaiksecaraindividuindustrimaupunjasapergudangan yang dikembangkansecaraterpadu;
- Kepadatanbangunanindustriataubangunanpabrikditetapkandengan KDB maksimalsebesar 40%;
- Untukmendukungkegiatanindustri, dalamkawasanindustriinidikembangkanperumahanpekerjaindustridenganpenataan yang tidaksalingmengganggudengankegiatanindustri.
-
-
- Penentuan Isu-Isu Strategis
-
Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telahaan dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, maka isu-isu strategis yang ada di bidang Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sebagai berikut:
- PeningkatanKualitasSumberDayaManusiaAparatur;
- PeningkatanKualitasSumberDayaManusiaPelakuusaha,meliputikeahlian di bidangmanagemen,organisasi,penguasaanteknologidanpemasaran;
- PeningkatanIklimusahaperdagangan yang kondusif;
- PeningkatanPembinaandanPeransertaKoperasidan UMKM;
- PeningkatandayasaingdanProdukUnggulan;
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
-
- Visi dan Misi
4.1.1. Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, rumusantersebutmencerminkan harapan yang ingin dicapai dilandasi oleh potensi ( kekuatandankelemahan )serta prediksi tantangan dan peluang pada masa yang akan datang. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kota BanjarTahun2014-2018, maka visi Dinas PerindustrianPerdagangandanKoperasi Kota Tahun Banjar 2014-2018 :
“TerwujudnyaDunia Usaha yang Maju,Tangguh, BerdayaSaingdanMandiriDalamMendukungPerekonomian Kota Banjar”
DuniaUsaha ;dimanaduniaperdaganganmasyarakat Kota Banjar danbentuk-bentukusaha yang terusberkembangdariwaktukewaktudansenantiasamencarijalanuntukselalumemperolehsesuatu yang lebihmenguntungkan;
Maju :kondisidimanaharapankedepanduniausaha Kota Banjar yang terusberkembangmenjadilebihbaik.
Tangguh :Kondisidimanaduniausahadansegenappelakuusahamenjadilebihkuatdantidakmudahterkalahkan/tersisihkan;
Berdayasaing :Kondisidimanapelakuusaha yang memilikikemampuansertakeunggulansehinggamampumelangsungkankehidupandalampersainganusaha;
Mandiri :Kondisidimanapelakuusahamemilikikekuatanuntukberdirisendiridantidakbergantungpadapihak lain.
RumusanVisiDinasPerindustrian, PerdagangandanKoperasitersebutdiharapkan dapat menjadi motivasi seluruh elemen dinas untuk mewujudkannya melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugas pokokdan fungsi masing-masing.
4.1.2. Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan agar visi yang telahditetapkandapatterwujuddalamrangkamencapaitujuanorganisasi. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta mengacupadavisi, maka misi Dinas PerindustrianPerdagangandanKoperasi Kota Banjar Tahun2014– 2018 adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan Organisasi yang efektif dan Efesien
- Meningkatkan Profesionalisme SDM Pelaku usaha;
- Meningkatkan Iklim Usaha yang Kondusif;
- Meningkatkan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
- Memberdayakan Potensi Lokal.
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
4.2.1. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) – 5 (lima) tahun. Penetapan tujuan dalam Rencana Strategis didasarkan pada potensi dan permasalahan serta isu utama bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di Kota Banjar.
Adapun rumusan tujuan di dalam Perencanaan Strategis Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di Kota Banjar Tahun 2014 – 2018 adalah :
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- TerlaksananyaOperasionalKantor secara optimal
- Prosentasepegawai yang mengikutiDiklat
- MeningkatkanMotivasi Dan Kompetensi Para PelakuUsaha
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- MeningkatnyaJumlahPelakuUsaha yang dibina,dididik dan dilatihbidangteknologi,managemen,pemasaran dan kewirausahaan.
- Meningkatkan Iklim Usaha Perdagangan yang Kondusif
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Kontribusi PDRB sektor Perdagangan (%)
- MeningkatkanPembinaan dan PeranKoperasi dan UMKM
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Usaha Mikrodan Kecil (%)
- KoperasiAktif (%)
- Meningkatkan Daya Saing Produk
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- KontribusiSektorPerindustrianTerhadap PDRB
4.2.2. Sasaran
Sasaranadalahpenjabarantujuan secara terukur, yaitusesuatu yang akandicapai/ dihasilkan secara nyataoleh DinasPerindustrianPerdagangan dan Koperasidalamjangkawaktutahunan, sampai lima tahunmendatang.
Perumusansasaranharusmemilikikriteria “SMART-C”. Analisis SMART-Cdigunakanuntukmenjabarkanisu yang telahdipilihmenjadisasaran yang lebihjelas dan tegas. Analisisini juga memberikanpembobotankriteria, yaituspesifik (spesific), terukur (measuable), dapatdicapai (achievable), relevan(relevant), bataswaktu (time bound) dan perbaikanberkelanjutan (continouslyimprove)
Sasaran di dalamRencanaStrategis Dinas PerindustrianPerdagangan dan KoperasiKotaBanjarTahun 2014-2018 adalah :
- Meningkatnya Kinerja Aparatur
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Tersusunnyalaporankeuangan,semester,tahunan dan capaiankinerjatepatwaktu;
- ProsentaseAparatur yang mengikutiKursus, sosialisasi, Diklat dan Bintek
- Meningkatnya Sumberdaya Manusia Para Pelaku Usaha Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Jumlah pengelola koperasi yang dilatih;
- Jumlah pelaku usaha Ekport dan Import yang dilatih;
- Terciptanya Pelaku usaha UMKM yang berwawasan dan berjiwa wirausaha;
- JumlahIKM yang dilatih;
- MeningkatnyaKontribusiSektorPerdaganganTerhadap PDRB
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB
- MeningkatnyaSaranadanPrasaranaPerdagangan.Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator :
- Terbangunnya Sub Terminal Agro
- RehabilitasiPasar Bojongkantong
- Terbangunnya Pasar Muktisari
- TersedianyaTanah dan BangunanRestarea
- TersedianyaFasilitasparkir di UPTD Pasar Hewan
- TersedianyaTanah dan Bangunan UPTD Pasar Hewan
- Terciptanya Perlindungan Konsumen maupun Pelaku Usaha
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Pengawasan Terhadap Penggunaan Alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya)
- Pengawasan dan Pemantauan harga, distribusi bahan pokok dan barang/jasa penting lainnya.
- Meningkatnyakoperasidan UKM yang berkualitassecarakelembagaanmaupunusahanya
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- Usaha Mikrodan Kecil
- KSP/USP yang sehat
- KoperasiAktif
- Meningkatnya Pemasaran dan Daya Saing Produk Industri.
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- KontribusiSektorPerindustrianTerhadap PDRB
- PertumbuhanIndustriPengolahan
- ProdukUnggulan (Jenis)
- Meningkatnya Sarana dan Prasarana Industri
Untukmenilaikeberhasilanpencapaiansasaraninidapatdiukurdenganindikator:
- FasilitasiSarana dan PrasaranaIndustri
Keterkaitan (interelasi) visi, misi, tujuan dan sasaran ditampilkan pada Tabel IV.1.terlampir
-
- Strategi dan Kebijakan
Untukmencapaitujuan dan sasaran di dalamRencanaStrategis (Renstra) diperlukanstrategi. Strategiadalahlangkah-langkahberisikanprogram-programindikatifuntukmewujudkanvisi dan misi.
Strategiuntukmencapaivisi dan misi Dinas PerindustrianPerdagangan dan KoperasiKotaBanjardihasilkandariposisiStrategishasilanalisalingkunganyaitu S – O (strengths – opportunities) yang mengarah pada kekuatanataukeunggulanuntukmeraihpeluang dan tantangan yang ada. Rumusanstrategimerupakanpernyataan yang menjelaskanbagaimanasasaranakandicapai, yang selanjutnyadiperjelasdenganserangkaiankebijakan.
Kebijakandiambilsebagaiarahdalammenentukanbentukkonfigurasiprogramkegiatanuntukmencapaitujuan. Kebijakandapatbersifatinternal, yaitukebijakandalammengelolapelaksanaanprogram-programpembangunanmaupunbersifateksternalyaitukebijakandalamrangkamengatur, mendorong dan memfasilitasikegiatanmasyarakat.
Darianalisalingkunganstrategis yang telahdilakukanmakadiperolehstrategisebagaiberikut :
1. |
Sasaran 1 |
: |
MeningkatnyaKinerjaAparatur |
|
Strategi |
: |
MeningkatkanSarana dan Prasaranapendukungkerjasertapemahamanpengelolaanadministrasiperkantoran. |
||
Kebijakan |
: |
|
||
2 |
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya SDM para pelakuusahaIndustriPerdaganganKoperasi dan UMKM. |
|
Strategi |
: |
Tingkatkan SDM para pelakuusaha |
||
Kebijakan |
: |
Meningkatkankuantitas dan kualitas SDM para pelakuusahaIndustriPerdaganganKoperasi dan UMKM melaluipendidikan dan pelatihankewirausahaan |
3. |
Sasaran 3 |
: |
MeningkatnyaKontribusiSektorPerdaganganTerhadap PDRB; |
Strategi |
: |
TingkatkanPemasarandanpenggunaanProdukdalamNegeri |
|
Kebijakan |
: |
MeningkatkanPangsa Pasar produk-produk UMKM |
4. |
Sasaran 4 |
: |
MeningkatnyaSaranadanPrasaranaPerdagangan |
||
Strategi |
: |
Tingkatkan Kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Perdagangan |
|||
Kebijakan |
: |
FasilitasiSarana dan PrasaranaPerdagangan |
|||
5. |
Sasaran5 |
: |
Terciptanya Perlindungan Konsumen Maupun Pelaku Usaha. |
||
Strategi |
: |
Peningkatan Perlindungan Konsumen Dan Pengamanan Perdagangan |
|||
Kebijakan |
: |
|
6. |
Sasaran6 |
: |
Berkembangnya Jumlah Usaha Kecil dan Koperasi |
Strategi |
: |
Kembangkan dan berdayakan Koperasi dan UMKM |
|
Kebijakan |
: |
Meningkatkan dan mengoptimalkan Peran Koperasi dan UMKM |
7. |
Sasaran7 |
: |
Meningkatnya Pemasaran dan Daya Saing Produk Industri |
Strategi |
: |
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Produk yang berdaya saing. |
|
Kebijakan |
: |
Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas teknologi Industri |
8. |
Sasaran 8 |
: |
Meningkatnya Sarana dan Prasarana Industri |
Strategi |
: |
Tingkatkan sarana dan Prasarana Pendukung Industri |
|
Kebijakan |
: |
Meningkatkan fasilitasi sarana dan Prasarana Perindustrian. |
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
5
Rencana Program dan Kegiatan adalah cara untuk melaksanakan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta upaya yang dilakukan untuk mengetahui capaian keberhasilan sasaran dan tujuan. Sedangkan Program dimaksudkan sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan OPD guna mencapai sasaran tertentu. Dengan adanya program dan kegiatan diharapkan pula dapat menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang dihadapi.
Program dan Kegiatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengahdan Perdagangan Kota Banjar yang direncanakan untuk Periode Tahun 2014 – 2018 meliputi:
-
-
-
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
-
-
Program ini dilaksanakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan PerdaganganKota Banjar. Arah pelaksanaan program Pelayanan Administrasi Perkantoran adalah peningkatan kualitas layanan administrasi perkantoran dalam menunjang operasional kegiatan dinas.Outcome yang diharapkan dari program ini adalah terpenuhinya layanan administrasi perkantoran sehingga operasional kegiatan dinas dapat berjalan dengan lancar. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka kegiatan yang akan dilakukan meliputi:
a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
b. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air Dan Listrik;
c. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional;
d. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan;
e. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor;
f. Penyediaan Alat Tulis Kantor;
g. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
h. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
i. Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor;
j. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
k. Penyediaan Bahan Bacaan Dan Peraturan Perundang-Undangan;
l. Penyediaan Makanan Dan Minuman ;
m. Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah;
n. Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Dalam Daerah;
o. Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai.
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
Program ini dilaksanakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar. Arah pelaksanaan program Pelayanan Administrasi Perkantoran adalah peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana yang menunjang kinerja aparatur. Outcome yang diharapkan dari program ini adalah tersedianya sarana dan prasarana perkantoran yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka kegiatan yang akan dilakukan meliputi :
- Pengadaan Kendaraan Dinas
- Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor
- Pengadaan Mebelieur
b. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung Kantor
c. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
d. Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor
e. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
f. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Mebelieur
-
-
-
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
-
-
Outcome yang diharapkan dari program ini adalah meningkatnya tingkat kedisiplinan para pegawai dalam melaksanakan tugas pokoknya masing-masing dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk mencapai sasaran tersebut, maka kegiatan yang akan dilakukan adalah Pengadaan Pakaian bagi pegawai
-
-
-
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
-
-
Program ini dilakukan untuk menciptakan suatu sistem pelaporan yang cepat, tepat, akurat dan komprehensif sehingga memudahkan suatu proses pengambilan keputusan.Outcome yang diharapkan dari program ini adalah terwujudnya keterpaduan dan konsistensi antara satu laporan dengan laporan yang lain, sedangkan indikator kinerja dari program ini adalah jumlah laporan yang terselesaikan dan ketepatan waktu penyusunan laporan.Untuk mencapai sasaran tersebut, maka kegiatan yang akan dilakukan meliputi :
a. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja OPD.
- Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran.
- Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
- Penyusunan Laporan Asset
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
- Penyusunan Perencanaan Anggaran
- Penyusunan Renstra SKPD
- Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
Hasil (Outcome): Meningkatnya Sumberdaya Aparatur yang
Indikator :Jumlah Sumberdaya Aparatur yang mengikuti Kursus, Sosialisasi ,diklat dan bintek,Kegiatan :
- Bimbingan teknis/Worksof/kursus-kursus/latihan/seminar/sosilisasi
- Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya Bimbingan teknis/Workshop/kursus-kursus/latihan/seminar/sosilisasi
Kelompok Sasaran :Sumberdaya Aparatur
- Program Peningkatan dan Pengembangan Eksport- Import
Hasil (Outcome): Meningkatnya ekspor bersih Perdagangan
Indikator Kinerja :Ekspor Bersih Perdagangan
Kegiatan :
Pelatihan Peningkatan SDM tentang pemenuhan Pasar Ekspor impor
Indikator Keluaran (Output): Terlatih dan terampilnya para pelaku usaha
eksport dan import.
Kelompok Sasaran : Para Pelaku Eksport dan Impor
- Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan DN/LN
Hasil (Outcome): Meningkatnya kontribusi sector perdagangan terhadap PDRB.
Indikator :Kontribusi sector perdagangan terhadap PDRB.
Kegiatan :
a). Kelancaran Distribusi Produk Dalam Negeri, Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk/Fasilitasi Promosi Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya Fasilitasi Promosi melalui Pameran Tingkat Regional, Nasional ataupun Internasional.
Kelompok Sasaran : Para Pedagang, IKM dan KUKM
- Penyuluhan peningkatan disiplin usaha bagi para Pelaku Usaha Perdagangan di lingkungan Pasar Tradisional.
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya Penyuluhan terhadap pelaku usaha perdagangan di pasar tradisional
Kelompok Sasaran : pelaku usaha perdagangan di pasar tradisional
- Pengembangan Pasar Lelang Daerah
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Keikutsertaan Pasar Lelang Komoditi Agro (Pengusaha Agro).
Kelompok Sasaran : Pelaku Usaha agro
- Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan dan fasilitasi konsultasi usaha perdagangan.
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya Fasilitas jaringan internet sarana konsultasi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan usaha (klinik bisnis)
Kelompok sasaran : Para Pelaku Usaha
f). Seminar Tentang Upaya Peningkatan dan Pengembangan Produk daerah dalam upaya menguasai pangsa pasar dalam perdagangan bebas/globalsasi
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya Temu usaha antar pelaku usaha dalam upaya pegembangan produk daerah
Kelompok Sasaran : Para Pelaku Usaha
g). Peningkatan Pengawasan Distribusi Barang dan Kebutuhan Pokok
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya Pengawasan Distribusi Barang dan kebutuhan Pokok Terutama menjelang hari-hari besar
Kelompok Sasaran : Para Pedagang/agen barang dan Kebutuhan Pokok.
g). Monitoring dan Evaluasi
Indikator Keluaran (Output): Terselenggranya Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi perizinan
Kelompok Sasaran : Pelaku usaha yang telah di beri rekomendasi perizinan.usaha.
g). Penyempurnaan Perangkat Peraturan Kebijakan dan Pelaksanaan Operasional
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya dokumen regulasi kebijakan dan pelaksanaan Operasional
Kelompok Sasaran : Pemangku kebijakan.
- Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya Sarana dan Prasarana Pedagang kaki Lima dan asongan Indikator Kinerja :
- Terfasilitasinya sarana dan prasarana tempat usaha para pedagang kaki lima (kuliner) dan asongan;
Kegiatan :
- Pembinaan Organisasi/Kelompok Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima dan Asongan.
Indikator Keluaran (Output): Terbentuknya Organisasi/Kelompok Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima dan Asongan.
Kelompok Sasaran : Para Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima dan asongan.
- Fasilitasi Sarana dan Prasarana tempat berusaha bagi pedagang kaki lima dan asongan.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Sarana dan Prasarana tempat berusaha bagi pedagang kaki lima dan asongan.
Kelompok Sasaran : Para Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima dan asongan.
- Pendataan, Penertiban dan Penataan Lokasi pedagang kaki lima dan Asongan.
Indikator Keluaran (Output): Terdata dan tertatanya pedagang kaki lima dan asongan.
Kelompok Sasaran : Para Pedagang Kaki Lima dan asongan
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdagangan
Hasil (Outcome): Terwujudnya sarana dan prasarana usaha dan perdagangan yang layak dan memadai.
Indikator Kinerja :
- Pasar Sub terminal Agro
- Rehabilitasi Pasar Bojongkantong
- Terbangunnya Pasar Muktisari
Kegiatan :
- Pengembangan Pasar dan distribusi barang/Produk melalui Pembangunan Pasar Sub Terminal Agro (STA).
Indikator Keluaran (Output): Terwujudnya Bangunan Pasar Sub Terminal Agro ( STA).
Kelompok Sasaran : Para Pelaku Usaha Agro
- Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk melalui Rehabilitasi Pasar Tradisional.
Indikator Keluaran (Output): Terwujudnya fasilitas sarana perdagangan/ Pasar tradisional yang memadai (Pasar Bojongkantong )
Kelompok Sasaran : Masyarakat Umum
- Pembangunan Pasar Muktisari – Langensari
Indikator Keluaran (Output): Terwujudnya fasilitas sarana perdagangan/ Pasar tradisional yang memadai (Terbangunnya Pasar Muktisari-Langensari)
Kelompok Sasaran : Masyarakat Umum
- Pengadaan lahan dan bangunan rest area
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya lahan dan bangunan rest area di perbatasan jabar-jateng
Kelompok Sasaran : Masyarakat Umum
- Penataan lahan Parkir
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya dan tertatanya lahan parkir di Pasar Hewan
Kelompok Sasaran : UPTD Pasar Hewan
- Pengadaan UPTD Pasar Hewan
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya lahan dan bangunan UPTD Pasar Hewan
Kelompok Sasaran : Masyarakat Umum dan Pedagang Hewan ternak
- Pengadaan Peralatan Kemetrologian
Indikator Keluaran (Output): Lancarnya pelayanan kemetrologian di Kota Banjar.
Kelompok Sasaran : Aparatur
- Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya Perlindungan Konsumen
Indikator Kinerja :
- Terawasinya distribusi bahan pokok dan barang pentinglainnya
- Pengawasan alat UTTP.
Kegiatan :
- Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa
Indikator Keluaran (Output); Terlaksananya Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa
Kelompok Sasaran : Para Pedagang barang/jasa
- Pemantauan dan Pengawasan harga, persediaan barang serta arus distribusi bahan pokok dan barang penting/strategis lainnya
Indikator Keluaran (Output); Terlaksananya Pemantauan Pengawasan harga, persediaan barang serta arus distribusi bahan
pokok dan barang penting/strategis lainnya.
Kelompok Sasaran : Para Pedagang barang/jasa
- Sosialisasi peraturan Perundang-undangan/Sosialisasi hak Dan Kewajiban Dunia Usaha
Indikator Keluaran (Output): Tersosialisasikannya peraturan/perundang-undangan Tentang hak dan kewajiban dunia usaha
Kelompok sasaran : Produsen dan Konsumen
- Peningkatan dan Pengawasan terhadap Penggunaan Alat UTTP
Indikator Keluaran (Output):Terawasinya Penggunaan Alat UTTP
Kelompok Sasaran : Pedagang/Pengguna alat UTTP
- Pembentukan dan Fasilitasi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Indikator Keluaran (Output): Terbentuk dan terfasilitasinya BPSK untuk penyelesaian kasus Sengketa Konsumen
Kelompok Sasaran : Aparatur dan kasus sengketa Konsumen
- Pengamanan distribusi dan Pemenuhan Kebutuhan pokok menghadapi hari besar Keaagamaan
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya distribusi dan Pemenuhan Kebutuhan pokok menghadapi hari besar Keaagamaan di 4 Kecamatan
Kelompok Sasaran :Masayarakat umum
- Koordinasi dan Kerjasama dengan instansi terkait/Asosiasi/lembaga/Badan skala daerah dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen.
Indikator Keluaran (Output): Terlaksananya kerjasama dengan instansi terkait/Asosiasi/lembaga/Badan skala daerah dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen .
Kelompok Sasaran : instansi terkait/Asosiasi/lembaga/Badan skala daerah
h). Pendataan dan pemetaan Klusterisasi komoditi dan Jenis Usaa Perdagangan per Kecamatan.
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya data peta tentang komoditi dan jenis usaha di setiap Kecamatan
Kelompok Sasaran : Pelaku Usaha
- Fasilitasi Informasi Harga Kebutuhan Barang Pokok dan Barang stategis lainnya melalui Media Elektronik/Cetak.
Indikator Keluaran (Output): Tersedianya Fasilitas untuk Informasi Harga Kebutuhan Barang Pokok dan barang strategis lainnya melalui Media Elektronik/Cetak.
Kelompok Sasaran : Masyarakat umum.
- Penyuluhan Tentang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen
Indikator Keluaran (Output): Meningkatnya Pengetahuan Penggunan UTTP dan Peralatan dan Konsumen mengenai Kemetrologian
Kelompok Sasaran : Pangguna UTTP dan Peralatan dan Konsumen.
- Pelayanan Tera/tera Ulang UTTP dan Perlengkapannya
Indikator Keluaran (Output): Terlindunginya konsumen dengan keakuratan Peralatan UTTP dan Perlengkapan Kemetrologian memalui Peneraan UTTP dan Perlengkapannya.
Kelompok Sasaran : Pangguna UTTP dan Peralatan se-Kota Banjar
- Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Hasil (Outcome): meningkatnya Koperasi Aktif
Indikator kinerja:
-
- Prosentase Koperasi Aktif
Kegiatan
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan Koperasi
Indikator Keluaran (Output) : Terlatihnya pengawas, pengurus dan anggota koperasi.
Kelompok sasaran : pengawas, pengurus dan anggota koperasi.
- Sosialisasi prinsip-prinsip Pemahaman Perkoperasian
Indikator Keluaran (Output) : Meningkatnya wawasan dan Pemahaman perkoperasian bagi pengawas, pengurus dan anggota koperasi.
Kelompok sasaran : pengawas, pengurus dan anggota koperasi.
- Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi berprestasi
Indikator Keluaran (Output) : Meningkatnya jumlah KSP/USP yang sehat
Kelompok Sasaran : Pengawas, pengurus dan anggota koperasi Simpan Pinjam
- Peningkatan dan Pengembangan jaringan kerjasama Usaha Koperasi
Indikator Keluaran (Output): Terjalinnya kerjasama antar koperasi
Kelompok Sasaran : Koperasi se-Kota Banjar
- Rintisan penerapan teknologi sederhana/manajemen modern pada jenis usaha Koperasi
Indikator keluaran (Output) : Terciptanya Kelembagaan Koperasi yang Modern
Kelompok sasaran : Koperasi se- Kota Banjar
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Indikator Keluaran (Output) : Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi kelembagaan koperasi aktif/tidak aktif
Kelompok Sasaran : Koperasi se- Kota Banjar
g). Penyebaran Model-model Pola Pengembangan Koperasi
Indikator Keluaran (Output) :Terciptanya Keragaman Koperasi Kelurahan di Kota Banjar
Kelompok Sasaran : Koperasi Kelurahan se- Kota Banjar
- Program Pengembangan Kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM
Hasil (Outcome): meningkatnya Usaha Mikro Kecil
Indikator kinerja:
-
- Jumlah Usaha Skala Mikro
- Jumlah Usaha Skala Kecil
- Jumlah Usaha Skala Menengah
Kegiatan
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD
Indikator Keluaran (Output) : Terlatihnya Pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Kelompok Sasaran : Pengurus, pengawas dan anggota koperasi
- Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya Pelatihan Kewirausahaan
Kelompok Sasaran : UMKM
- Monitoring evaluasi dan Pelaporan
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya Monitoring Evaluasi dan Pelaporan terhadap Perkembangan UMKM
Kelompok Sasaran : UMKM
- Memfasilitasi Peningkatan Kemitraan Usaha bagi UMKM
Indikator Keluaran (Output) : Terjalinnya kerjasama antar UMKM
Kelompok Sasaran : UMKM
- Pelatihan Teknis Subtantif
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya pembinaan Pelaku usaha di lingkungan Wilayah Binaan P2WKSS
Kelompok Sasaran : Pelaku usaha di lingkungan Wilayah Binaan P2WKSS
- Program Penciptaan Iklim Usaha UKM yang Kondusif
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya sertifikasi Kesehatan dan Halal untuk Produk UMKM
Indikator kinerja:
-
- Sertifikat PIRT dan Halal bagi UMKM
Kegiatan
- Perencanaan, Koordinasi dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah
Indikator Keluaran (Output): Tesedianya data UMKM
Kelompok Sasaran : UMKM
- Fasilitasi kemudahan formalisasi badan usaha kecil dan Menengah
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Sertifikat PIRT dan Halal bagi UMKM
Kelompok Sasaran : UMKM
- Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM
Hasil (Outcome): Tersedianya system pendukung usaha bagi UMKM
Indikator kinerja:
Tersedianya system pendukung usaha bagi UMKM
Kegiatan :
- Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya Promosi Produk KUMKM
Kelompok Sasaran : KUMKM
- Sosialisasi dukungan informasi Penyediaan Permodalan
Indikator Keluaran (Output) : Terfasilitasinya Informasi dukungan Penyediaan Permodalan bagi Koperasi dan UMKM
Kelompok Sasaran : Koperasi dan UMKM
- Pengembangan Kebijakan dan Program Peningkatan Ekonomi Lokal
Indikator Keluaran (Output) : Terbinanya Usaha ekonomi kreatif local
Kelompok sasaran : UMKM
- Pembangunan sarana pengembangan usaha dan pemasaran produk KUKM di Kota Banjar
Indikator Keluaran (Output) : Meningkatnya pemasaran KUKM dan tersedianya sarana bangunan toko (KUKM mart )/sekretariat KUKM
Kelompok sasaran : UMKM
- Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Hasil (Outcome): Tumbuhnya Industri Pengolahan
Indikator kinerja :
-
- Pertumbuhan Industri Pengolahan
- Kontribusi sector Perindustrian Terhadap PDRB
Kegiatan:
- Fasilitasi bagi IKM industri Kecil dan Menengah Terhadap Pemanfaatan Sumberdaya/Pameran produk unggulan IKM.
Indikator Keluaran (Output): Terfasilitasinya Promosi Produk IKM Kota Banjar di tingkal regional.
Kelompok sasaran: Para Pengusaha IKM
- Pembinaan Industri Kecil Menengah dalam Memperkuat Jaringan Klaster Industri.
Indikator Keluaran (Output): Terbinanya Indutri Kecil Menengah Gula Merah
Kelompok sasaran : Industri Kecil dan Menengah Gula Merah
- Fasiliasi Kerjasama kemitraan industry mikro, kecil dan Menengah dengan Swasta.
Indikator Keluaran (Output): Terjalinnya Kerjasama IKM dengan pihak Swasta.
Kelompok Sasaran : IKM dan pengusaha Swasta
- Sosialisasi Peraturan Perindustrian
Indikator Keluaran (Output) : Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 75/M-IND/PER/7/2010 Tentang Pedoman cara Produksi Pangan Olahan
Kelompok Sasaran : SDM aparatur IKM
- Program Peningkatan Kapasitas IPTEK sistem Produksi
Hasil (Outcome): Meningkatnya KapasitasIptek sistem produksi IKM
Indikator kinerja:
-
- Meningkatnya Kapasitas Iptek Sitem Produksi IKM
- Tercantumnya Kandungan uji pangan pada produk IKM
Kegiatan :
- Pengembangan kapasitas Pranata Pengukuran, Standarisasi, Pengujian dan Kualitas
Indikator Keluaran : Tercantumnya Kandungan uji pangan pada produk IKM makanan olahan
Kelompok sasaran : IKM pengolahan pangan.
- Pengembangan sitem inovasi teknologi, industry,fasilitasi GMP(Good Manufacturing Practices)
Indikator Keluaran (Output) : Terlatihnya IKM pengolahan Pangan
Kelompok sasaran : IKM pengolahan Pangan
- Fasilitasi Proses Finishing
Indikator Keluaran (Output) : Terlatihnya Industri Perkayuan
Kelompok Sasaran : Industri Perkayuan
- Penguatan Kemampuan Industri berbasis Teknologi
Indikator Keluaran (Output) : Terlatihnya Industri Batik Kota Banjar
Kelompok Sasaran : Industri Batik
- Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
Hasil (Outcome) :Meningkatnya cakupan fasilitasi sarana produksi Industri Pengolahan.
Indikator Sasaran : Jumlah IKM yang di fasilitasi sarana Produksi,Kegiatan :
- Pengembangan dan pelayanan teknologi industri /fasilitasi alat/sarana prodksi IKM
Indikator Keluaran (Output) : Terfasilitasinya Alat /sarana produksi bagi IKM
Kelompok sasaran : IKM
- Monitoring Sarana Produksi
Indikator Keluaran (Output) : Data IKM yang telah Menerima bantuan alat/sarana Produksi
Kelompok Sasaran : IKM yang telah difasilitasi bantuan alat/sarana prouksi
- Kajian Ilmiah tentang Produk unggulan Kota Banjar
Indikator Keluaran(Output) : Terlaksananya kajian ilmiah produk ungulan Kota Banjar
Kelompok Sasaran : IKM,KUKM,pengusaha di Kota Banjar
- Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri
Indikator Keluaran (Output) : – Terbinanya IMKM produk kayu dan hasil Hutan
Kelompok Sasaran : IKM produk olahan dan IKM produk kayu dan hasil hutan
- Fasilitasi Rumah Kemasan
Indikator Keluaran(Output) : Tersedianya peralatan rumah kemasan
Kelompok Sasaran : IMKM produk olahan
- Fasilitasi Bangunan Rumah Kemasan
Indikator Keluaran(Output) : Tersedianya bangunan rumah kemasan
Kelompok Sasaran : IMKM produk olahan
- Fasilitasi Desain Kemasan IMKM
Indikator Keluaran(Output) : Terciptanya desain kemasan
Kelompok Sasaran : Pelaku usaha IMKM
- Perluasan penerapan standar produk industri manufaktur
Indikator Keluaran(Output) : Terfasilitasinya Pengujian keamanan pangan pada produk olahan
Kelompok Sasaran : Pelaku usaha IMKM
- Program Penataan Struktur Industri
Hasil (Outcome): Terfasilitasinya Pembentukan Asosiasi IKM dan pengadaan lahan untuk Kawasan Industri.
Indikator :
-
- Terbentuknya Asosiasi IKM
- Lahan untuk kawasan Industri
Kegiatan :
a). Penataan Kelembagaan Usaha Sejenis.
Indikator Keluaran (Output) : Terbentuknya kelompok/asosiasi IKM.
Kelompok Sasaran :IMKM.
b). Pengadaan Lahan Untuk Kawasan Industri
Indikator Keluaran (Output) : Tersedianya Lahan Untuk Kawasan Industri
Kelompok Sasaran :IMKM
Penetapan indikator kinerja bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi dinas. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode Rencana Strategis dapat dicapai.
Target masing-masing program dan kegiatan disajikan dalam Tabel
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator Kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar yang mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kota Banjar Tahun 2014 – 2018 adalah sebagai berikut :
- Misi II :Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)
Tujuan 1 : Terwujudnya peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi dan daya beli Masyarakat.
Sasaran 1 : Berkembangnya jumlah UMKM dan Koperasi
Indikator kinerja OPD yang mengacu kepada sasaran tersebut, yaitu:
Indikator 1: Usaha Mikro dan Kecil
Jumlah UMKM skala mikro pada tahun 2013 menunjukkan angka 6736 (99,01). Diharapkan terdapat peningkatan pada tahun-tahun berikutnya, sebagaimana dimuat dalam tabel dibawah ini.
No |
Indikator |
Kondisi Kinerjapadaawalperiode RPJMD |
Target CapaianSetiapTahun |
KondisiKinerjapadaakhirperiode RPJMD |
||||
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2018 |
||
1 |
Usaha Mikrodan Kecil (%) |
99,01 |
99,00 |
98,99 |
98,98 |
98,98 |
98,97 |
98,97 |
Indikator 2 : Koperasi Aktif
Kondisi koperasi aktif pada tahun 2013 sebanyak 72 dan capaian di tahun 2018 ditargetkan naik 6% Adapun target indikator per tahun sebagai berikut:
No |
Indikator |
Kondisi Kinerjapadaawalperiode RPJMD |
Target CapaianSetiapTahun |
KondisiKinerjapadaakhirperiode RPJMD |
||||
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2018 |
||
1 |
Koperasi Aktif (%) |
44,17 |
44,17 |
45,40 |
46,63 |
47,85 |
50,31 |
50,31 |
Sasaran 2 : Terwujudnya Peningkatan Kontribusi dan Pertumbuhan Industri Pengolahan
Indikator kinerja OPD yang mengacu kepada sasaran tersebut, yaitu:
Indikator 1 : Jumlah Industri Pengolahan
Jumlah Industri Kecil Menengah pegolahan pada tahun 2013 sebanyak 519 IKM formal dan capaian di tahun 2018 ditargetkan sebesar 5 % .
Adapun target indikator per tahun sebagai berikut:
No |
Indikator |
Kondisi Kinerjapadaawalperiode RPJMD |
Target CapaianSetiapTahun |
KondisiKinerjapadaakhirperiode RPJMD |
||||
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2018 |
||
1 |
JumlahIndustriPengolahan |
519 |
524 |
529 |
535 |
540 |
545 |
545 |
Indikator 2 : Kontribusi Sektor Perindustrian Terhadap PDRB
Kontribusi Sektor Perindustrian Terhadap PDRB pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 0,42 % dengan target indikator per tahun sebagai berikut:
No |
Indikator |
Kondisi Kinerjapadaawalperiode RPJMD |
Target CapaianSetiapTahun |
KondisiKinerjapadaakhirperiode RPJMD |
|||||||
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2018 |
|||||
1 |
Kontribusi sector perindustrianterhadap PDRB (% ) |
12.31 |
12.40 |
12.48 |
12.56 |
12.64 |
12.73 |
12.73 |
Sasaran 3 : Meningkatnya Kontribusi Sektor Perdagangan
Indikator kinerja OPD yang mengacu kepada sasaran tersebut, yaitu:
Indikator 1 : Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB
Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 2.03%. dengan target indikator per tahun sebagai berikut:
No |
Indikator |
Kondisi Kinerjapadaawalperiode RPJMD |
Target CapaianSetiapTahun |
KondisiKinerjapadaakhirperiode RPJMD |
||||
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2018 |
||
1 |
Kontribusi sector perdaganganterhadap PDRB (% ) |
35.30 |
35.71 |
36.12 |
36.52 |
36.93 |
37.33 |
37.33 |
Sasaran 7 : Meningkatnya Kuantitas dan Kualitas Sarana dan Prasarana Kota
Untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMD Kota Banjar Dinas perindagkop menetapkan Indikator kinerja sasaran sebagai berikut :
No |
Indikator |
Kondisi Kinerjapadaawalperiode RPJMD |
Target CapaianSetiapTahun |
KondisiKinerjapadaakhirperiode RPJMD |
||||
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2018 |
||
1 |
Pasar Sub Terminal Agro |
– |
– |
1 |
– |
– |
– |
1 |
2 |
Rehabilitasi pasar Bojong Kantong (%) |
10 |
20 |
70 |
– |
– |
– |
100 |
3 |
Terbangunnya Pasar Muktisari (Unit) |
– |
– |
– |
1 |
– |
– |
1 |
Selain indikator-indikator yang telah diuraikan di atas, terdapat juga indikator-indikator kinerja lain dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar yang secara bersama-sama mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kota Banjar. Adapun indikator-indikator kinerja tersebut, sebagai berikut:
- TatalaksanaPerkantoran
- Jumlahaparatur yang mengikutikursus,sosialisasi,diklatdanBintek
- JumlahPengelolakoperasi yang dilatih
- Jumlahpelakuusahaekspordanimpor yang dilatih
- Terciptanyapelakuusaha UMKM yang berwawasandanberjiwawirausaha
- Jumlah IKM yang dilatih
- Kontribusi PDRB Sektorperdagangan
- TerwujudnyaPasar Sub Terminal Agro (STA)
- RehabilitasiPasarBojongkantong
- TerbangunnyaPasarMuktisari
- Tersedinyatanah dan BangunanRestArea (Paket)
- Tersedianya data komoditi dan jenisusahaperdagangan (dok)
- TersedianyafasilitasParkir di UPTD Pasar Hewan (Keg)
- Meningkatnya Pengawasan terhadap Penggunaan Alat UTTP (Kali)
- Pengawasan distribusi bahan pokok dan barang penting (kali)
- Usaha Mikrodan Kecil (%)
- Jumlah KSP/USP yang sehat (%)
- KoperasiAktif (%)
- KontribusiSektorPerindustrianterhadap PDRB
- PertumbuhanIndustriPengolahan
- ProdukUnggulan (jenis)
- FasilitasiSaranaPrasarana industry
PENUTUP
7
Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar Tahun 2014-2018 ini merupakan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan RPJMD Kota Banjar Tahun 2014-2018, yang merupakan rangkaian rencana tindakan dan kegiatan yang mendasar dan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu sampai 2 (dua) tahun ke depan, yang ditandai dengan kemajuan di bidang:
-
-
- KemajuandalammewujudkanOrganisasi yang Efektifdanefisienyang ditandaidengan:
- TatalaksanaPerkantoran 99%
- JumlahAparatur yang mengikutiKursus,sosialisasi 15%
- KemajuandalamMeningkatkanProfesionalisme SDM Pelaku Usaha , yang ditandaidengan:
-
- Jumlahpengelolakoperasi yang dilatih125 koperasi
- Jumlahpelakuusahaekspordanimpor yang dilatih 80 orang
- Terciptanyapelakuusaha UMKM yang berwawasandanberjiwawirausaha 260 UKM
-
- Jumlah IKM yang dilatih305
- KemajuandalampeningkatanIklim Usaha yang kondusif, yang ditandaidengan:
- Kontribusi PDRB SektorPerdagangan 37,33% meningkat 2.02% daritahundasar (2013);
- Memiliki sub terminal agro danpasar-pasar yang representatif;
- Terawasinyapenggunaanalat UTTP dandistribusibahanpokokdanbarang/jasapentinglainnya;
- KemajuandalampeningkatanPemberdayaanKoperasidan UMKM, yang ditandaidengan:
-
- Koperasiaktif 50,31% meningkat 6% daritahundasar (2013) 44,17 %
- Jumlah Usaha SkalaMikromenjadi 6.886 meningkat 2 % daritahundasar (2013)
- Jumlah Usaha Skala Kecil menjadi 796 meningkat 6,7 % daritahundasar (2013)
- Jumlah Usaha SkalaMenengahmenjadi 80 meningkat 6,5 % daritahundasar (2013)
-
- KemajuandalampeningkatanPemberdayaanpotensiLokal, yang ditandaidengan:
- Kontribusi PDRB SektorIndustri 12,73% meningkat 0,42% daritahundasar;
- PertumbuhanIndustriPengolahan 5% daritahundasar (2013) 519 menjadi 540;
-
Akhirnya dengan tersusunnya Review Renstra Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar Tahun 2014-2018 semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak, dan mampu mendorong pencapaian visi Kota Banjar Tahun 2014-2018 : ”Dengan Iman dan Taqwa Kita Wujudkan Masyarakat Kota Banjar Yang Agamis, Mandiri dan Sejahtera Menuju Banjar Agropolitan”.